MABES Polri menyatakan, tidak ada istilah salah tangkap yang dilakukan Polisi dalam mengungkap aksi terorisme. Mekanisme penangkapan terhadap terduga terorisme dilakukan selama 7x24 jam, dan kalau pun dilepaskan bukan berarti tak terbukti sama sekali.
"Saat menangkap, (polisi) pasti sudah punya bukti. Kalaupun di bebaskan, karena tidak ada (bukti) yang menguatkan,"kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Minggu (30/12).
Menurutnya, polisi menjalankan langkah-langkahnya sesuai prosedur yang berlaku. Dalam menangani tindak pidana umum, penangkapan yang diikuti dengan penahanan dilakukan selama 1x24 jam. Sementara terkait tindak terorisme, dilakukan selama 7x24 jam. Jika melebihi batas waktu dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, maka polisi wajib membebaskan orang yang ditangkap tersebut.
Agus pun mengatakan, apabila ada masyarakat yang tidak nyaman terkati tindakan tegas aparat kepolisian karena ada tindakan yang dianggap sebagai bentuk perlawanan, Polri siap menghadapinya. "Ada mekanisme hukum yang dapat diambil, kami siap menerimanya,"kata Agus.
Dia menerangkan, upaya penanganan tindakan teror berbeda dengan penanganan tindak pidana biasa. Petugas kepolisian yang terlibat dalam tugas tersebut berada dalam posisi antara hidup dan mati, pengadilan dan kuburan. "Upaya pengungkapan teror, berbeda dengan curanmor. Kalau kami tidak terancam, ya mengancam,"katanya.
Namun begitu, Agus menyatakan Polri tetap meminta koreksi masyarakat yang membangun. Jika hanya berisi celaan, profesi polisi, diakui Agus, memang gampang untuk dicela.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Ham mempersoalkan tindakan Polri dalam menangani orang yang diduga sebagai pelaku teror. Polri dinilai mengabaikan Ham saat menangkap terduga teroris yang kemudian dibebaskan karena tak cukup bukti.
Sumber : Jurnas
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 31 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
10 Pesawat angkut Hercules type H 16 Pesawat tempur coin Super Tucano ( 4 sudah datang) 16 Pesawat latih Grob G120TP 6 Pesawat lati...
-
Sebanyak 3 jenis pesawat milik PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dipamerkan pada acara The 12th Langkawi International Maritime & Aerospac...
-
Tercium bau tak sedap dari rencana pemerintah untuk mengakuisisi delapan unit helikopter serang AH-64 Apache dari Amerika Serikat (AS). Pas...
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kejujuran 11 prajurit Kopassus mengakui kesalahan, menembak empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Yogyakarta, mendat...
-
Modernisasi militer terus diupayakan oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, dua unit pesawat tempur jenis Sukhoi Generasi 4,5 akan tiba di Tan...
-
Luasnya wilayah perairan Indonesia memaksa negara ini harus segera memperkuat armada tempur lautnya guna menjaga kedaulatan dari kemungkinan...
-
Perintah pertama Soekarno sebagai Presiden Sosok Soekarno punya seribu cerita unik yang mengundang senyum. Kira-kira apa perintah per...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar