Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, mengatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan di Seluruh Tanah Air tidak ada kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). Inpres tersebut sifatnya menangani gangguan sehingga jangan diterjemahkan sebagai penanganan ancaman.
"Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini suatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali dengan Kamnas, yaitu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan pada keadaan perang," kata Menhan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurut Menhan, Inpres ini untuk gangguan keamanan, bukan ancaman. Jadi, tingkatnya masih gangguan keamanan, bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman, tingkatnya sudah eskalasi tinggi. Prinsipnya, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan.
Untuk penanganan gangguan keamanan, sepenuhnya TNI akan mendukung kepolisian. Senin (28/1), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan telah menandatangani Inpres yang berisi instruksi peningkatan keefektifan penanganan gangguan keamanan dalam negeri sehingga kondisinya lebih baik dibandingkan tahun 2012 lalu.
Kepala Negara mengatakan meski secara umum kondisi stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Indonesia sepanjang 2012 lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya, di sejumlah daerah masih terjadi konfl ik antarwarga dan gangguan keamanan lainnya. "Dengan Inpres ini, situasi keamanan dalam negeri bisa dijaga. Selain Polri dan TNI serta jajaran lain, peran gubernur, bupati, dan wali kota sangat besar (dalam penanganan masalah ini-red)," kata Presiden.
Kepala Negara menambahkan dengan Inpres ini, tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah, tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi kekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas.
Secara terpisah, peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani, menilai Inpres tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan di Seluruh Tanah Air bukan hal luar biasa dan bukan dasar hukum yang mengikat. Karena berbentuk Inpres, isinya adalah sejumlah instruksi kepada yang ditujukan, di antaranya bagi kepala daerah.
Sumber : Koran Jakarta
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 30 Januari 2013
Menhan: Inpres 2/2013 Tidak Terkait RUU Kamnas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
10 Pesawat angkut Hercules type H 16 Pesawat tempur coin Super Tucano ( 4 sudah datang) 16 Pesawat latih Grob G120TP 6 Pesawat lati...
-
Sebanyak 3 jenis pesawat milik PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dipamerkan pada acara The 12th Langkawi International Maritime & Aerospac...
-
Tercium bau tak sedap dari rencana pemerintah untuk mengakuisisi delapan unit helikopter serang AH-64 Apache dari Amerika Serikat (AS). Pas...
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kejujuran 11 prajurit Kopassus mengakui kesalahan, menembak empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Yogyakarta, mendat...
-
Modernisasi militer terus diupayakan oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, dua unit pesawat tempur jenis Sukhoi Generasi 4,5 akan tiba di Tan...
-
Luasnya wilayah perairan Indonesia memaksa negara ini harus segera memperkuat armada tempur lautnya guna menjaga kedaulatan dari kemungkinan...
-
Perintah pertama Soekarno sebagai Presiden Sosok Soekarno punya seribu cerita unik yang mengundang senyum. Kira-kira apa perintah per...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar