DPR RI diminta mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI-Polri tentang perbantuan dengan cara memanggil segera Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
Sekedar informasi, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Kamtibmas tersebut, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Imparsial mendesak parlemen mengevaluasi MoU TNI dan Polri tentang perbantuan dengan cara segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Sebab, kata dia, MoU TNI-Polri dalam kerangka penanganan keamanan dalam negeri tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengingat bukan bagian dari tata aturan perundang-undangan.
"Sudah seharusnya dan semestinya pengaturan pelibatan TNI membantu Polri diatur dalam undang-undang perbantuan dengan menjelaskan prinsip-prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta kapan dan dalam situasi apa TNI bisa dilibatkan dalam keamanan dalam negeri,"tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, MoU Polri-TNI ini justru memberikan cek kosong bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dan lebih luas dalam menangani keamanan dalam negeri.
Selain persoalan Inpres dan MoU TNI-Polri, Imparsial juga menyayangkan langkah Pemerintah dan parlemen yang tetap memasukkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ke dalam Prolegnas 2013.
Secara urgensi, RUU Kamnas sejatinya tidak kita butuhkan untuk saat ini mengingat agenda legislasi di reformasi sektor keamanan yang penting untuk dijalankan adalah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer guna memutus rantai impunitas di peradilan militer.
Ghufron menambahkan, secara substansi RUU Kamnas masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi.
Sumber : Sindo
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 01 Februari 2013
Imparsial desak DPR evaluasi MoU Polri-TNI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo, Selasa (11/11), memimpin The 10th Indonesia – Russia Commission Meet...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri Sail Tomini 2015 di Pantai Kayu Bura, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/09/201...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Bintang Kehormatan DKAT (Darjah Kepahlawanan Angkatan Tentera) dari Pemerintah Malaysia, Sen...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
-
Dua perusahaan plat merah, PT Dahana (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) bersinergi dalam penyediaan barang dan jasa di sektor bahan peleda...
-
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tiba tiba menyampaikan kabar mengejutkan terkait kontrak pengadaan tiga kapal selam Changbogo buatan ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membawa kepentingan tertentu da...
-
Selasa (1/3) malam kemarin terjadi baku tembak tak jauh dari pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Rupanya baku tembak tersebut ant...
-
Kebutuhan prajurit TNI terhadap peluru per tahunnya masih defisit sekitar 450 juta butir. Kekurangan itu coba dipasok PT Pindad yang awal ta...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar