Komnas HAM memberi rekomendasi perihal investigasi kasus eksekusi 4 tahanan di LP Cebongan. Komnas menyebut, sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM itu.
"Disampaikan kepada lembaga-lembaga yang kami rekomendasikan. Jadi mulai dari presiden, DPR RI, MA, KY, LPSK, Kapolri, Panglima TNI, dan lain-lain," terang Ketua Komnas HAM SN Laila dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Laila juga menegaskan, pihaknya akan hadir dalam persidangan di Yogyakarta yang digelar, Kamis (20/6) besok. Komnas HAM akan melakukan pengawasan.
"Komnas HAM berinisiatif melakukan koordinasi itu, dan besok Komnas HAM dan Komisi Yudisial akan hadir dalam proses itu," terang Laila.
Berikut rekomendasi lengkap Komnas HAM:
1. Berkenaan perbedaan temuan fakta antara komnas HAM RI, Kepolisian RI dengan hasil tim investigasi TNI AD khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tAnggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan dan/atau membiarkan dan/atau kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, dan jumlah pelaku, maka Komnas HAM meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-11 yogyakarta membuka dengan terang persidangan tersebut guna mencari kebenaran materil guna memberi rasa keadilan, kepastian hukum, dan mengembalikan wibawa hukum.
2. Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:
A. Kepala kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan 4 tahanan yang menjadi korban pembunuhan.
B. Pangdam IV diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat atas peristiwa penyerbuan dan pembunuhan di lapas klas IIB Sleman.
C. Komandan Kopassus group II Kandang Menjangan, bertanggung jawab karena telah lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.
D. Gubernur DIY dan Bupati Sleman, bertanggung jawab secara umum untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam.
E. Pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, di lapas klas IIB Sleman harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, disiplin, dan kode etik.
Sumber : Detik
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Kamis, 20 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Pemerintah telah memilih jet tempur Sukhoi Su-35 buatan Rusia untuk menggantikan F-5 Tiger, yang akan dipensiunkan. Keputusan ini diambil se...
-
Keberhasilan Tim Alfa 29 TNI menembak mati pimpinan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso alias Abu Wardah dan rekannya Muchtar al...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berang dituding komisioner Komnas HAM tidak pernah bekerja dan terkesan hanya tidur dalam mengatasi ko...
-
TNI Angkatan Laut saat ini memiliki kapal selam sebanyak 12 unit. Alutsista itu, diparkir di wilayah Surabaya, Jawa Timur. “Kita memang ada ...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Pemerintah Inggris dan Belanda tidak terima begitu mengetahui bangkai kapal perangnya yang tenggelam di Laut Jawa saat berlangsungnya Perang...
-
Pesawat tanpa awak atau unmanned aerial vehicle (UAV) AiXI yang menjalankan misi ekspedisi bertajuk 'Menembus Langit' akan diluncur...


Oknum TNI yg melanggar hukum segera ditindak, keamanan mengenai menjamurnya preman mrpk tanggung jawab Polri dan bila keamanan tdk terjamin Kapolri hrs mempertanggung jawab. Merdeka.....
BalasHapusTyus yg brtnggung jawab dlm pnembakn anggota TNI yg gugur dlm tugas di papua siapa??? Branikh HAM brkoar-koar utk itu. sy yakin pasti diam mmbisu.
BalasHapusKomnas HAM seharusnya lebih jeli didalam menyingkapi masalah pelanggaran HAM oleh TNI ataupun Polri dan siapa yg teraniaya /terbunuh dan dibunuh karena TNI didirikan dari rakyat untuk rakyat dan mengayomi di dalam tugasnya baik didalam dan diluar NKRI.
BalasHapusdi kisah cebongan ini termasuk Mafia tentunya oknumnya yg menjadi korban karena mereka menganiaya /membunuh anggota TNI..seperti halnya TNI membunuh musuh didalam peperangan,hal ini tidak bisa dijadikan ranah hukum..anggota kopassus ini telah mengayomi masyarakat dari gangguan di dalam NKRI..kasus cebongan adalah kasus termasuk gangguan keamanan karena yg menjadi korbanya TNI juga....andaikan polisi yg menangani kasus ini sudah menjurus ke kartel sebenarnya...dan sudah beberapa kali anggota TNI menjadi korban penganiayaan jika menyentuh aset yugo kafe ini .
Jogjaq berhati nyaman bukan berhati preman,,q mendukung kopassus,,
BalasHapuskalau boleh menambahkan point f anggota komnas ham yang selalu ngawur dan menjadi kepanjangan tangan asing
BalasHapusuntuk melemahkan negara kita.
komnas ham jg hrs bertanggung jwb krn kecolongan terjadinya pelanggaran ham di yogya
BalasHapusintinya saya teus mendukung koppasus Indonesia yang terbaik... semoga pertahanan indonesia semakin kuat ke depan
BalasHapuswaktu istrinya yg sedang hamil menangisi suaminya meninggal di tangan preman
BalasHapuskomnas ham kemana ya?...