Pemerintah membekukan dana Rp2,08 miliar atau tepatnya Rp2.083.684.874 yang bersumber dari 26 rekening yang diduga milik teroris. Puluhan rekening tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak terorisme.
"Itulah implementasi dari dikeluarkannya peraturan bersama mengenai pemblokiran pendanaan terorisme," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12).
Implementasi pemblokiran dana sebesar Rp2,08 miliar per Mei 2015 itu terjadi setelah pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
"Dampak positif diterbitkannya peraturan bersama itu adalah keluarnya Indonesia dari daftar hitam badan pengawas pencucian uang internasional, Financial Action Task Force (FATF)," katanya.
Sebelumnya, Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang menurut penilaian FATF.
Indonesia masuk daftar hitam karena dinilai belum memenuhi rekomendasi FATF terkait pembekuan serta merta atas aset dari orang dan entitas yang ditetapkan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 1267.
Hingga Juni 2015, berdasarkan penilaian FATF, Indonesia masih berada dalam zona negara yang berisiko tinggi terhadap tindak pencucian uang dan terorisme.
"Bahkan pada Februari 2014 Indonesia terancam dikenakan sanksi yang akan berdampak negatif terhadap reputasi Indonesia khususnya lembaga keuangan Indonesia dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan negara lain," katanya.
Untuk mengatasinya, Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala PPATK sepakat untuk menyusun suatu Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 11 Februari 2015. (CNN)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 29 Desember 2015
Pemerintah Bekukan 26 Rekening dega Dana Rp 2,08 Miliar Milik Teroris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Indonesia tidak akan lagi membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia, fokus kedepan hanya untuk F-16 dari AS, Marsekal Eris Herryanto mengatakan k...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), d...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
-
Kerjasama keamanan Indonesia dan AS menciptakan terobosan baru. Washington menawarkan Jakarta untuk membeli sejumlah unit helikopter tempur ...
-
Eksplorasi antariksa negara-negara maju sudah mencapai Planet Mars dan sedang menjajaki untuk mengeksplorasi asteroid dalam waktu beberapa t...
-
Diam-diam tensi persaingan pabrikan pesawat tempur yang ingin produknya ditunjuk menjadi pengganti F-5E/F Tiger II TNI AU meningkat, dan har...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar