Militer Indonesia dikenal memiliki tradisi “gila” dalam berlatih, yakni latihan dopper. Latihan ini senyatanya bertujuan menguji nyali prajurit, mereka wajib merayap di lahan berlumpur dengan satu atau lebih pelatih menembaki kiri kanan mereka dengan peluru tajam.
“Tidak boleh ada keraguan atau kesalahan, harus merayap rata tanah, lurus dan jangan berhenti. Kalau berhenti, pelatih akan makin rajin menembaki di sekitarnya. Kalau sampai panik, malah bisa kena tembak. Sudah banyak korban dari latihan ini,” tutur Kapten Inf Ony Mulyanto, perwira Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD saat Pameran Teknologi di Solo, Kamis (12/8).
Ony memaparkan, karena sifat latihan yang sangat berisiko, para peneliti senjata di TNI AD berupaya menciptakan senjata khusus untuk latihan dopper. “Sampai saat ini belum ada negara yang menciptakan senjata khusus itu, ya karena tidak semua negara punya tradisi dopper,” terangnya.
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 16 Agustus 2016
Litbang TNI AD Ciptakan Senapan "Dopper" Untuk Tembaki dan Uji Nyali Prajurit Komando
Label:
Industri Pertahanan,
Produk Nasional,
RISET,
Senapan,
TNI AD
Kapal Selam KRI Nanggala-402 Alamai Kecelakaan, Awak Kapal Selamat
Kapal Selam KRI Nanggala-402 saat melaksanakan operasi di utara Pulau Sapudi mengalami kerusakan pada sistem Udara Tekanan Tinggi (UTT), sehingga kapal selam tidak dapat timbul ke permukaan. Sebagai upaya terakhir kapal selam melaksanakan peran peninggalan. Surabaya. 12/8/2016.
Dengan kondisi ini, seluruh crew kapal selam melaksanakan free escape ke permukaan dengan menggunakan MK-10 melalui conning tower kapal selam. Kemudian saat-saat genting tersebut, akhirnya para escapees muncul ke permukaan dan melaksanakan recovery oleh tim Dislambair Koarmatim serta tim Paramedis.
Selanjutnya para korban dibawa ke Element Gear Ship (EGS) yang didalamnya terdapat tim kesehatan Hyperbaric untuk melaksanakan Medical Theratment di Chamber. Para personil yang mengalami trauma hipotermia kemudian di evakuasi ke Lakesla dengan Evakuasi Medis Udara (EMU) dengan menggunakan Helly.
Dengan kondisi ini, seluruh crew kapal selam melaksanakan free escape ke permukaan dengan menggunakan MK-10 melalui conning tower kapal selam. Kemudian saat-saat genting tersebut, akhirnya para escapees muncul ke permukaan dan melaksanakan recovery oleh tim Dislambair Koarmatim serta tim Paramedis.
Selanjutnya para korban dibawa ke Element Gear Ship (EGS) yang didalamnya terdapat tim kesehatan Hyperbaric untuk melaksanakan Medical Theratment di Chamber. Para personil yang mengalami trauma hipotermia kemudian di evakuasi ke Lakesla dengan Evakuasi Medis Udara (EMU) dengan menggunakan Helly.
Jumat, 22 Juli 2016
Kapolri Ungkap Syarat Kemampuan untuk Berantas Terorisme
Keberhasilan Tim Alfa 29 TNI menembak mati pimpinan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso alias Abu Wardah dan rekannya Muchtar alias Kahar di Tamabarana, Poso, Sulawesi Tengah memunculkan wacana baru untuk merevisi Undang Undang Terorisme. Salah satu poinnya yaitu memberikan kewenangan kepada TNI untuk menangani masalah terorisme.
Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian mengatakan, perlu adanya pemahaman dalam melakukan penindakan terhadap orang yang diduga teroris di Tanah Air. "Dalam konteks penegakan hukum itu, semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka itu harus dipertanggungjawabkan sampai kapan pun," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2016.
Tentunya, dalam menegakkan hukum, masalah terorisme mengandung banyak risiko. Salah satunya masalah hak asasi manusia (HAM). "Kita harus berhati-hati dengan rambu-rambu undang-undang tentang HAM. Karena Undang Undang tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut)," katanya.
Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian mengatakan, perlu adanya pemahaman dalam melakukan penindakan terhadap orang yang diduga teroris di Tanah Air. "Dalam konteks penegakan hukum itu, semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka itu harus dipertanggungjawabkan sampai kapan pun," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2016.
Tentunya, dalam menegakkan hukum, masalah terorisme mengandung banyak risiko. Salah satunya masalah hak asasi manusia (HAM). "Kita harus berhati-hati dengan rambu-rambu undang-undang tentang HAM. Karena Undang Undang tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut)," katanya.
Label:
Isu Terorisme,
POLRI,
Propesionalisme TNI
Mengenal Tim Alpha 29, Pasukan Elite TNI yang Lumpuhkan Santoso
Baru tiga hari sejak diterjunkan, Tim Alfa 29 dari Yonif Raider 515/Macan Kumbang Kostrad berhasil menembak mati pemimpin Mujahiddin Indonesia Timur (MIT), Santoso alias Abu Wardah. Padahal, jarak yang mereka tempuh cukup jauh dari markas, yakni 11 kilometer hingga mencapai lokasi baku tembak.
Siapa saja anggota Tim Alfa 29 itu?
Dari informasi yang diterima merdeka.com, Kamis (21/7), tim tersebut beranggotakan sembilan orang, dipimpin seorang komandan regu. Masing-masing memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat terjun ke medan pertempuran.
Siapa saja anggota Tim Alfa 29 itu?
Dari informasi yang diterima merdeka.com, Kamis (21/7), tim tersebut beranggotakan sembilan orang, dipimpin seorang komandan regu. Masing-masing memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat terjun ke medan pertempuran.
Panglima TNI Imbau Sisa-sisa Kelompok Teroris Turun Gunung dan Kembali ke NKRI
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengimbau sisa-sisa kelompok teroris jaringan Santoso yang masih berada di Gunung Poso, segera turun gunung dan kembali ke tengah masyarakat untuk membangun daerah Sulawesi Tengah.
Namun demikian Gatot menegaskan, proses hukum bagi para pengikut Santoso itu akan tetap berlangsung. “Bagi pengikut jaringan MIT (MUjahidin Indonesia Timur) yang menyerahkan diri, proses hukumnya tetap dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," kata Gatot melalui keterangan pers, Jumat (22/6/2016).
Jenderal TNI bintang empat itu menyebutkan, pascakematian Santoso beberapa waktu lalu, TNI tidak akan menarik pasukan yang ada untuk membantu pihak Polri guna memburu sisa-sisa kelompok MIT yang diperkirakan masih berjumlah 19 orang, termasuk di antaranya tiga perempuan.
Namun demikian Gatot menegaskan, proses hukum bagi para pengikut Santoso itu akan tetap berlangsung. “Bagi pengikut jaringan MIT (MUjahidin Indonesia Timur) yang menyerahkan diri, proses hukumnya tetap dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," kata Gatot melalui keterangan pers, Jumat (22/6/2016).
Jenderal TNI bintang empat itu menyebutkan, pascakematian Santoso beberapa waktu lalu, TNI tidak akan menarik pasukan yang ada untuk membantu pihak Polri guna memburu sisa-sisa kelompok MIT yang diperkirakan masih berjumlah 19 orang, termasuk di antaranya tiga perempuan.
Kamis, 21 Juli 2016
Revisi Undang-undang Terorisme, TNI Diberi Kewenangan Lakukan Penindakan
Panitia Khusus Revisi UU Terorisme DPR tengah mempertimbangkan memberikan kewenangan penindakan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut terorisme bukanlah kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap negara.
Penambahan kewenangan TNI dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, disebutkan salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tindakan terorisme namun tidka dijelaskan operasional TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme.
Kewenangan penindakan oleh TNI dalam kasus terorisme yang tengah digodok pansus adalah berkaitan dengan keamanan negara. Seperti keamanan presiden, wakil presiden, kantor kedutaan seluruh negara, pesawat udara, dan pesawat laut. Selama ini permasalahan terorisme ditangani oleh pihak kepolisian. Namun pansus menilai ada beberapa wilayah strategis yang hanya mampu ditangani oleh TNI.
Penambahan kewenangan TNI dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, disebutkan salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tindakan terorisme namun tidka dijelaskan operasional TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme.
Kewenangan penindakan oleh TNI dalam kasus terorisme yang tengah digodok pansus adalah berkaitan dengan keamanan negara. Seperti keamanan presiden, wakil presiden, kantor kedutaan seluruh negara, pesawat udara, dan pesawat laut. Selama ini permasalahan terorisme ditangani oleh pihak kepolisian. Namun pansus menilai ada beberapa wilayah strategis yang hanya mampu ditangani oleh TNI.
Sebelum Disergap, aktivitas Santoso dipantau UAV TNI
Teroris Santoso tewas dalam operasi Satgas Tinombala, di belantara hutan Poso, Sulawesi Tengah. Sebelum disergap, ternyata gerak gerik Santoso terpantau melalui pesawat tanpa awak dioperasikan Skuadron Udara 51 pangkalan udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ya, di skuadron 51 memang punya pesawat UAV (Unmanned Aerial Vehicle). Ini adalah pesawat tanpa awak, yang bisa dikontrol dari darat. Tidak ada pilot di dalam pesawat," kata Komandan Lanud Supadio Pontianak, Marsekal Pertama Tatang Harlyansyah, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/7).
Diterangkan Tatang, pesawat UAV mampu terbang selama 14 jam. Pesawat itu juga mampu memantau lebih lama di udara, dengan areal pemantauan hingga radius 200 kilometer.
"Ya, di skuadron 51 memang punya pesawat UAV (Unmanned Aerial Vehicle). Ini adalah pesawat tanpa awak, yang bisa dikontrol dari darat. Tidak ada pilot di dalam pesawat," kata Komandan Lanud Supadio Pontianak, Marsekal Pertama Tatang Harlyansyah, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/7).
Diterangkan Tatang, pesawat UAV mampu terbang selama 14 jam. Pesawat itu juga mampu memantau lebih lama di udara, dengan areal pemantauan hingga radius 200 kilometer.
Langganan:
Postingan (Atom)







