Keberhasilan Tim Alfa 29 TNI menembak mati pimpinan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso alias Abu Wardah dan rekannya Muchtar alias Kahar di Tamabarana, Poso, Sulawesi Tengah memunculkan wacana baru untuk merevisi Undang Undang Terorisme. Salah satu poinnya yaitu memberikan kewenangan kepada TNI untuk menangani masalah terorisme.
Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian mengatakan, perlu adanya pemahaman dalam melakukan penindakan terhadap orang yang diduga teroris di Tanah Air. "Dalam konteks penegakan hukum itu, semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka itu harus dipertanggungjawabkan sampai kapan pun," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2016.
Tentunya, dalam menegakkan hukum, masalah terorisme mengandung banyak risiko. Salah satunya masalah hak asasi manusia (HAM). "Kita harus berhati-hati dengan rambu-rambu undang-undang tentang HAM. Karena Undang Undang tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut)," katanya.
"Aparat negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah yang secara tata hukum berlaku di tingkat nasional, dapat dibenarkan sesuai aturan," katanya.
Dengan demikian, kata Tito, dalam konteks perburuan kelompok teroris MIT Santoso di wilayah Poso, Sulawesi Tengah dengan melibatkan TNI itu tidak menjadi persoalan. Asalkan, sesuai dengan tugasnya masing-masing.
"Kalau dalam konteks penegakan hukum seperti kasus di Poso (TNI dan Polri), fine. Karena semua langkah dan tata caranya sudah dilindungi oleh operasi penegakan hukum kepolisian," ujarnya.
Namun, apabila dalam penindakan terhadap kelompok terduga teroris terjadi kesalahan, apalagi dilakukan oleh TNI, dikhawatirkan akan menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). "Kalau doktrin dari teman-teman TNI umumnya yang saya pahami, kill or to be kill," ujarnya.
Dengan demikian, Tito menegaskan, apabila TNI terlibat dalam penindakan terduga teroris harus perlu adanya kemampuan yang mendukung. Salah satunya laboratorium forensik, kemampuan melakukan identifikasi, tim DVI (Disaster Identification), serta medical examination legal.
"Berarti harus dibangun kemampuan seperti itu. Padahal, polisi sudah ada. Belum lagi pertanggungjawaban hukumannya jika nanti penyelidikannya salah. Jadi suatu kewenangan yang kita dapatkan, harus dipertanggungjawabkan risiko ke depan," kata Tito. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 22 Juli 2016
Kapolri Ungkap Syarat Kemampuan untuk Berantas Terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Indonesia tidak akan lagi membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia, fokus kedepan hanya untuk F-16 dari AS, Marsekal Eris Herryanto mengatakan k...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), d...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
-
Kerjasama keamanan Indonesia dan AS menciptakan terobosan baru. Washington menawarkan Jakarta untuk membeli sejumlah unit helikopter tempur ...
-
Eksplorasi antariksa negara-negara maju sudah mencapai Planet Mars dan sedang menjajaki untuk mengeksplorasi asteroid dalam waktu beberapa t...
-
Diam-diam tensi persaingan pabrikan pesawat tempur yang ingin produknya ditunjuk menjadi pengganti F-5E/F Tiger II TNI AU meningkat, dan har...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...


Ngapain takut sama HAM, israel saja dari dulu onar dan membunuh rakyat palestina dg seenak perut nya tidak pernah ada suara ham. Tujuan HAM di indonesia untuk menekan negara dan melindungi para separatis, provokator, perusuh dan melindungi liberalisasi di indonesia.
BalasHapusHahahaha.....pak Tito takut pamor POLRI dalam pemberantasan terorisme tersaingi TNI.
BalasHapusTeroris dan Narkoba musuh umat manusia, terutama generasi muda kita.
Jadi untuk pelaku Teroris dan pelaku Produser/Pengedar Narkoba, untuk penanganannya perlu diberlakukan prinsip "kill or to be kill" oleh petugas keamanan di negeri ini
BalasHapusJadi untuk pelaku Teroris dan pelaku Produser/Pengedar Narkoba, untuk penanganannya perlu diberlakukan prinsip "kill or to be kill" oleh petugas keamanan di negeri ini
BalasHapusHahahaha.....pak Tito takut pamor POLRI dalam pemberantasan terorisme tersaingi TNI.
BalasHapusTeroris dan Narkoba musuh umat manusia, terutama generasi muda kita.
test
BalasHapusMentalnya mas Tito lemah penakut ternyata takut bayangan sebelum bertindak terlalu banyak menghayal dan berandai andai nakut2i TNI dgn HAM takut dana oprasi tidak mengalir ke pimpinan POLRI
BalasHapussebaik nya ikuti saja yang di tegagkan oleh pemerintah tidak boleh saling menghujat , bersatulah dengan adil jangan mengundang menjadi kisruh dan ini sudah stard kemenha paling sangat kita hormati dari yang paling bawahan sampai tertinggi.
BalasHapusAdminnya masih ada? Atau sudah off blognya
BalasHapusPolice chief , Tito Karnavian said , is necessary to understand the conducted operations against suspected terrorists in the country.
BalasHapushttp://www.suksestoto.com/