Berbagai kalangan memberikan argumentasi berbeda terkait draft Rancangan Undang-undang (wajib militer yang berupa Komcad dianggap tidak harus menjadi prioritas," TB Hasanuddin menjelaskan.
Ia mengungkap Pasal 6 ayat 3 dalam draft tersebut mangatur Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya, dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan. Disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Selain itu ada juga pasal yang ia anggap diskriminatif. Pada pasal 8 ayat (1) dan (2), dijelaskan mereka yang wajib militer hanya PNS, buruh dan pekerja saja. Ia mempertanyakan mengapa artis dan pengusaha tidak dikenakan wajib militer.
Padahal PNS , lanjut TB Hasanuddin, buruh dan pekerja jika menolak wajib militer maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun (sesuai pasal 38 ayat (1). Termasuk, para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan ( sesuai pasal 39 ) .
Kemudian, aturan yang diatur pada pasal 14 ayat (1) dan (2). Terkait sumber daya alam, sumber daya buatan , sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan.
"Dapat digunakan sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya , dan bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1 tahun ( sesuai pasal 42 ayat ( 1 ). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," katanya.
Lain lagi argumentasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, RUU Komponen Cadangan adalah hal yang perlu. Wajib militer menurutnya, sangat positif apalagi ancaman ketahanan NKRI bukan hanya dari luar saja.
"Dan dari sisi ketahanan,rakyat dengan ikut wajib militer ,secara fisik terjaga,angka kesehatan naik. Dan mereka yang ikut wajb militer semakin cinta dengan tanah air, "kata Lukman.
Wajib militer juga merupakan pembelajara untuk bisa hidup disiplin. Ia kemudian menyarankan, alangkah lebih baik mereka yang diwajibkan untuk ikut wajib militer tidak hanya kalangan PNS dan buruh saja. "Sebaiknya diperluas. Semakin banyak elemen masyarakat yang diwajibkan mengikuti wajib militer, semakin baik," pungkas Lukman Hakim. (Tribun)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 03 Juni 2013
Artis dan Pengusaha Tidak Termasuk Wajib Militer?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
AH-64E Apache Untuk Indonesia merupakan tipe terbaru walau bukan tercanggih (AH-64D Longbow sebagaimana dimiliki Angkatan Darat Singapura) ...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
Mantan Presiden dan Menristek BJ Habibie angkat bicara soal rencana pengembangan bersama jet tempur canggih antara Indonesia dan Korea Selat...
-
Setelah pesanan pasti empat dari delapan pesawat tempur kontra penyusup EMB-314 Super Tucano diserahkan kepada TNI AU, Embraer Brazil bernia...
-
6 Polwan cantik yang merupakan presenter NTMC POLRI, Rabu (2/3) pagi mengikuti kegiatan latihan menembak yang berlangsung di Lapangan Tembak...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono Brigif Linud 17 Kostrad mendapatkan penghormatan, menjadi pasukan AD pertama yang menggunakan Ba...
-
Sejak proklamasi dibacakan, Indonesia selalu aktif dan berkomitmen kuat untuk menjaga perdamaian dunia. Kebijakan ini tertuang dalam amanat ...
-
Salah satu unsur Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) di jajaran Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Jakarta KRI Teluk Hading-538 m...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
Wajib hukumnya sbg warga negara indondsia yg baik, artis dan pengusaha terlibat dlm wajib militer, kalau mrk ga mau usir aja mrk keluar dr indonesia.UUD 1945 khan udah menegaskan jg smua org sama dlm kdudukan hukum dan pemerintahan, shg tanpa memandang status sosial dan profesi seluruh warga negara indonesia wajib militer,kecuali ibu rumah tangga,anak2,lansia,org yg menderita penyakit.
BalasHapus