Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan surat Keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 yang lalu. Perubahan itu sendiri berisi tentang izin bagi para polisi wanita (polwan) yang ingin menggunakan jilbab.
Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Badrodin Hati itu berisi pertimbangan keluarnya surat tersebut, yakni demi ketertiban administrasi di lingkungan Kepolisian.
Berikut lampiran isi gubahan surat keputusan tersebut.
Isi gubahannya:
a. Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan;
6. Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
Seperti diketahui, proses pembuatan peraturan yang memperbolehkan bagi polwan untuk berjilbab sudah dimulai sejak lama, bahkan mantan Kapolri Jenderal Sutarman sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab.
Hanya saja, aturan itu tertunda karena harus terlebih dahulu menunggu keluarnya Perkap yeng mengatur soal hal ini. (Okezone)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Pemerintah telah memilih jet tempur Sukhoi Su-35 buatan Rusia untuk menggantikan F-5 Tiger, yang akan dipensiunkan. Keputusan ini diambil se...
-
Keberhasilan Tim Alfa 29 TNI menembak mati pimpinan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso alias Abu Wardah dan rekannya Muchtar al...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berang dituding komisioner Komnas HAM tidak pernah bekerja dan terkesan hanya tidur dalam mengatasi ko...
-
TNI Angkatan Laut saat ini memiliki kapal selam sebanyak 12 unit. Alutsista itu, diparkir di wilayah Surabaya, Jawa Timur. “Kita memang ada ...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Pemerintah Inggris dan Belanda tidak terima begitu mengetahui bangkai kapal perangnya yang tenggelam di Laut Jawa saat berlangsungnya Perang...
-
Pesawat tanpa awak atau unmanned aerial vehicle (UAV) AiXI yang menjalankan misi ekspedisi bertajuk 'Menembus Langit' akan diluncur...


Alhamdulillah.
BalasHapusKalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........
BalasHapusKalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........
BalasHapus