Kemenhan meluncurkan program bela negara yang menyasar seluruh warga
negara. UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan
Kemenhan menjalankan program ini.
"Pokoknya program ini never ending process,"
kata Direktur Bela Negara Laksamana Pertama M Faisal di Kemenhan, Ruang
Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin
(12/10/2015).
Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara
singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali
diulang di dalam Pasal 30. Berikut bunyinya:
(Pasal 27 ayat 3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
(Pasal 30) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Nah
di dalam UU No 3 yang disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri,
dijelaskan lebih banyak soal konsep bela negara di BAB III
Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Berikut isi lengkapnya:
Pasal 6
Pertahanan
negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan,
daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1)
Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan
oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan
negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
(3)
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 12 Oktober 2015
Ini Landasan Perundang-undangan Sebagai Payung Hukum Program Bela Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo, Selasa (11/11), memimpin The 10th Indonesia – Russia Commission Meet...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri Sail Tomini 2015 di Pantai Kayu Bura, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/09/201...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Bintang Kehormatan DKAT (Darjah Kepahlawanan Angkatan Tentera) dari Pemerintah Malaysia, Sen...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
-
Dua perusahaan plat merah, PT Dahana (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) bersinergi dalam penyediaan barang dan jasa di sektor bahan peleda...
-
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membawa kepentingan tertentu da...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Selasa (1/3) malam kemarin terjadi baku tembak tak jauh dari pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Rupanya baku tembak tersebut ant...
-
Kebutuhan prajurit TNI terhadap peluru per tahunnya masih defisit sekitar 450 juta butir. Kekurangan itu coba dipasok PT Pindad yang awal ta...
-
Menurunnya visi kemaritiman bangsa Indonesia setelah era Presiden Sukarno disebabkan karena masih melekatnya visi kontinental yang terpatri ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar