Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan kementerian dan lembaga terkait sebaiknya tidak semena-mena dalam melakukan penenggelaman kapal asing yang tertangkap karena mencuri ikan di laut Indonesia.
Sebab, kata Menteri Tedjo, penenggelaman kapal itu harus sesuai dengan perintah pengadilan. "Jadi, kapal yang sudah masuk ke pengadilan, untuk menenggelamkan kapal harus seizin pengadilan. Itu saja," kata Tedjo, saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Menurut dia, dalam beberapa kasus, pengadilan dalam putusannya hanya menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada pemilik kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia, dan pengadilan tidak memerintahkan untuk menenggelamkan kapal.
"Jangan kita menenggelamkan, tetapi hukumnya mengatakan didenda. Nanti, kita bisa kena (hukuman) dari tempat lain. Karena itu, sudah masuk ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 51 kapal asing yang melakukan pencurian ikan berhasil ditangkap oleh instansi terkait di Indonesia baik oleh Polri, TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sejak 2014 yang lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 kapal asing yang tertangkap sudah ditenggelamkan.
"Penenggelaman kapal tersebut sesuai dengan perintah pengadilan. Jika perintah pengadilan tidak ditenggelamkan, kapal tersebut juga tidak ditenggelamkan," kata Direktur Kapal Pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Halomon, di sela-sela acara Maritime Security Desktop Exercise ke-6 di Yogyakarta, Senin 29 Maret 2015.
Saat ini, Budi masih menunggu proses peradilan 13 kapal asing lainnya yang tertangkap melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. "Jika nantinya kapal asing tersebut di vonis hakim ditenggelamkan, penenggelaman kapal akan dilakukan kembali," ujarnya.
Dari puluhan kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia, yang terbanyak adalah kapal milik pengusaha dari Vietnam dan Thailand. Sedangkan, ABK (anak buah kapal) dan tekongnya (nakhoda) juga berasal dari dua negara tersebut. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo, Selasa (11/11), memimpin The 10th Indonesia – Russia Commission Meet...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri Sail Tomini 2015 di Pantai Kayu Bura, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/09/201...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Bintang Kehormatan DKAT (Darjah Kepahlawanan Angkatan Tentera) dari Pemerintah Malaysia, Sen...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
-
Dua perusahaan plat merah, PT Dahana (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) bersinergi dalam penyediaan barang dan jasa di sektor bahan peleda...
-
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membawa kepentingan tertentu da...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Selasa (1/3) malam kemarin terjadi baku tembak tak jauh dari pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Rupanya baku tembak tersebut ant...
-
Kebutuhan prajurit TNI terhadap peluru per tahunnya masih defisit sekitar 450 juta butir. Kekurangan itu coba dipasok PT Pindad yang awal ta...
-
Menurunnya visi kemaritiman bangsa Indonesia setelah era Presiden Sukarno disebabkan karena masih melekatnya visi kontinental yang terpatri ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar