TNI Angktan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekitar pukul 11.25 WIB, Senin (22/2), menenggelamkan sebanyak tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan tiga berbendera Vietnam di perairan Batam.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua stake holder (pemangku kepentingan) untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan Riau," kata Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S Irawan di Batam, Senin (22/2/2016).
Kapal asing tersebut yakni KM Selasih, KM BV 92443 TS, KM BV 92442 TS, KM PKFB 376, KM PPF 164, KM PPF 593, KM PSF 2461, KM KHF 451, KM SLFA 2915 dan KM PKFA 8482.
Penenggelaman kesepuluh kapal tersebut, kata dia, menggunakan bahan peledak low explosive dengan beberapa alasan antara lain agar tidak merusak ekosistem dan terumbu karang.
"Disamping itu juga badan kapal yang tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak," kata dia.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar. Sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan jalannya eksekusi penenggelaman, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI Parang-647, KAL Nipa, 1 Sea Rider dari Lanal Batam serta dari pihak DKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.
Turut menyaksikan secara langsung proses penenggelaman KIA di antaranya Danguskamlabar Laksma TNI M Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S Irawan, Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal IV, Dansatkopaska Armabar dan Danyonif-10 Marinir.
Sedangkan dari unsur pemerintah tampak hadir Direktur Pengawasan Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat Muspida Kepri.
Selain di Batam, pada Senin siang juga dilakukan proses penenggelaman kapal ikan asing juga dilaksanakan serentak di berbagai tempat di Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung sebanyak 12 kapal dan Tahuna sebanyak 1 kapal.
Setelah melalui serangkaian hasil proses penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/final sehingga pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum. (RimaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 23 Februari 2016
TNI AL dan KKP Tenggelamkan Kapal Ikan Malaysia dan Vietnam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo, Selasa (11/11), memimpin The 10th Indonesia – Russia Commission Meet...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri Sail Tomini 2015 di Pantai Kayu Bura, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/09/201...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Bintang Kehormatan DKAT (Darjah Kepahlawanan Angkatan Tentera) dari Pemerintah Malaysia, Sen...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
-
Dua perusahaan plat merah, PT Dahana (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) bersinergi dalam penyediaan barang dan jasa di sektor bahan peleda...
-
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membawa kepentingan tertentu da...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Selasa (1/3) malam kemarin terjadi baku tembak tak jauh dari pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Rupanya baku tembak tersebut ant...
-
Kebutuhan prajurit TNI terhadap peluru per tahunnya masih defisit sekitar 450 juta butir. Kekurangan itu coba dipasok PT Pindad yang awal ta...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar