Untuk memahami dan mendalami UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan, Rabu (6/3) Kemhan menyelenggarakan sosialiasi Kepmenhan tentang Pengelolaan Informasi Pertahanan, di Kantor Kemhan, Jakarta.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Kemhan ini di buka Sekjen Kemhan diwakili Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Mayjen TNI Hartind Asrin mengatakan pendalaman Materi UU KIP dapat dijabarkan melalui pengesahan lima Kepmenhan tentang Pengelolaan Informasi Pertahanan.
Untuk penjabaran lebih lanjut Sekjen mengungkapkan lima Keputusan Menteri mengenai Pengelolaan Informasi Pertahanan yang telah disahkan, diantaranya mencakup Kepmenhan No. 614 Tahun 2011 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepmenhan No. 1040 Tahun 2011 tentang Daftar Informasi Pertahanan yang Dikecualikan, Kepmenhan Nomor. 339 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pertahanan. Disamping itu terdapat dua Kepmenhan lainnya, yakni Kepmenhan Nomor. 538 Tahun 2012 tentang Daftar Informasi Pertahanan dan Kepmenhan Nomor 880 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyebarluasan Informasi.
Lebih lanjut Sekjen Kemhan menjelaskan, lima Kepmenhan yang berhubungan dengan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemhan tersebut merupakan bentuk pengakuan Kemhan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Selain itu Kepmenhan ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.
Ditambahkan Sekjen Kemhan dengan disahkannya lima Kepmenhan di atas maka tugas dari jajaran PPID di setiap satker di lingkungan Kemhan adalah menjabarkan, melaksanakan dan menjadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sekjen Kemhan juga berharap agar kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi pertahanan dapat berjalan dengan baik, sekaligus menambah wawasan dan pengetahuan bagi peserta sosialisasi tentang bagaimana mekanisme pengelolaan informasi publik di lingkungan Kemhan.
Adapun nara sumber pada sosialisasi tersebut Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Mayjen TNI Hartind Asrin yang mengulas tentang Kepmenhan No. 1040 Tahun 2011 tentang Daftar Informasi Pertahanan yang dikecualikan, Kepmenhan Nomor. 339 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pertahanan dan Dirkum Ditjen Strahan Kemhan, M. Fachruddien, SH, MH. Yang memaparkan Kepmenhan Nomor. 538 Tahun 2012 tentang Daftar Informasi Pertahanan dan Kepmenhan Nomor 880 Tahun 2012 tentang Tata Cara penyebarluasan Informasi. (DMC)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 11 Maret 2013
Puskom Publik Kemhan Sosialisasikan Kepmen Pengelolaan Informasi Pertahanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sejak ditemukan oleh Sir Robert Watson Wat (the Father of Radar) pada tahun 1932 sampai saat ini, radar telah mengalami perkembangan yang sa...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Kiprah TNI Dalam Memelihara Perdamaian Dunia : Roadmap Menuju Peacekeeper Kelas Dunia "The United Nations was founded by men and ...
-
Oleh : Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc Berangkat dari sejarah, ide sering berperan sebagai kekuatan pendorong di belakang suatu tra...
-
Aksi baku tembak kembali terjadi di perbatasan Jayapura, Papua dengan Papua Nugini antara aparat TNI dengan kelompok sipil bersenjata. Apar...
-
Bahwa partisipasi prajurit Kopassus dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB merupakan kesempatan yang sangat berharga dan sekaligus tantangan...
-
Ribuan senjata serbu SS2 V5C pesanan Kopassus sedang diproduksi oleh PT Pindad. Untuk tahap awal, Kopassus akan mendapatkan 1000 pucuk SS2...
-
Menjelang pelaksanaan Sail Morotai 2012, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) TNI AU membentuk tim khusus untuk melakukan sapu ranjau, inspe...
-
Konflik SARA di Ambon pernah sangat mengerikan. Situasi semakin buruk saat gudang senjata Brimob dijarah. Sejumlah anggota TNI maupun Polri ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar