Komnas HAM memberi rekomendasi perihal investigasi kasus eksekusi 4 tahanan di LP Cebongan. Komnas menyebut, sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM itu.
"Disampaikan kepada lembaga-lembaga yang kami rekomendasikan. Jadi mulai dari presiden, DPR RI, MA, KY, LPSK, Kapolri, Panglima TNI, dan lain-lain," terang Ketua Komnas HAM SN Laila dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Laila juga menegaskan, pihaknya akan hadir dalam persidangan di Yogyakarta yang digelar, Kamis (20/6) besok. Komnas HAM akan melakukan pengawasan.
"Komnas HAM berinisiatif melakukan koordinasi itu, dan besok Komnas HAM dan Komisi Yudisial akan hadir dalam proses itu," terang Laila.
Berikut rekomendasi lengkap Komnas HAM:
1. Berkenaan perbedaan temuan fakta antara komnas HAM RI, Kepolisian RI dengan hasil tim investigasi TNI AD khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tAnggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan dan/atau membiarkan dan/atau kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, dan jumlah pelaku, maka Komnas HAM meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-11 yogyakarta membuka dengan terang persidangan tersebut guna mencari kebenaran materil guna memberi rasa keadilan, kepastian hukum, dan mengembalikan wibawa hukum.
2. Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:
A. Kepala kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan 4 tahanan yang menjadi korban pembunuhan.
B. Pangdam IV diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat atas peristiwa penyerbuan dan pembunuhan di lapas klas IIB Sleman.
C. Komandan Kopassus group II Kandang Menjangan, bertanggung jawab karena telah lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.
D. Gubernur DIY dan Bupati Sleman, bertanggung jawab secara umum untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam.
E. Pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, di lapas klas IIB Sleman harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, disiplin, dan kode etik.
Sumber : Detik
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Kamis, 20 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sejak ditemukan oleh Sir Robert Watson Wat (the Father of Radar) pada tahun 1932 sampai saat ini, radar telah mengalami perkembangan yang sa...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Kiprah TNI Dalam Memelihara Perdamaian Dunia : Roadmap Menuju Peacekeeper Kelas Dunia "The United Nations was founded by men and ...
-
Oleh : Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc Berangkat dari sejarah, ide sering berperan sebagai kekuatan pendorong di belakang suatu tra...
-
Aksi baku tembak kembali terjadi di perbatasan Jayapura, Papua dengan Papua Nugini antara aparat TNI dengan kelompok sipil bersenjata. Apar...
-
Bahwa partisipasi prajurit Kopassus dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB merupakan kesempatan yang sangat berharga dan sekaligus tantangan...
-
Ribuan senjata serbu SS2 V5C pesanan Kopassus sedang diproduksi oleh PT Pindad. Untuk tahap awal, Kopassus akan mendapatkan 1000 pucuk SS2...
-
Menjelang pelaksanaan Sail Morotai 2012, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) TNI AU membentuk tim khusus untuk melakukan sapu ranjau, inspe...
-
Konflik SARA di Ambon pernah sangat mengerikan. Situasi semakin buruk saat gudang senjata Brimob dijarah. Sejumlah anggota TNI maupun Polri ...
Oknum TNI yg melanggar hukum segera ditindak, keamanan mengenai menjamurnya preman mrpk tanggung jawab Polri dan bila keamanan tdk terjamin Kapolri hrs mempertanggung jawab. Merdeka.....
BalasHapusTyus yg brtnggung jawab dlm pnembakn anggota TNI yg gugur dlm tugas di papua siapa??? Branikh HAM brkoar-koar utk itu. sy yakin pasti diam mmbisu.
BalasHapusKomnas HAM seharusnya lebih jeli didalam menyingkapi masalah pelanggaran HAM oleh TNI ataupun Polri dan siapa yg teraniaya /terbunuh dan dibunuh karena TNI didirikan dari rakyat untuk rakyat dan mengayomi di dalam tugasnya baik didalam dan diluar NKRI.
BalasHapusdi kisah cebongan ini termasuk Mafia tentunya oknumnya yg menjadi korban karena mereka menganiaya /membunuh anggota TNI..seperti halnya TNI membunuh musuh didalam peperangan,hal ini tidak bisa dijadikan ranah hukum..anggota kopassus ini telah mengayomi masyarakat dari gangguan di dalam NKRI..kasus cebongan adalah kasus termasuk gangguan keamanan karena yg menjadi korbanya TNI juga....andaikan polisi yg menangani kasus ini sudah menjurus ke kartel sebenarnya...dan sudah beberapa kali anggota TNI menjadi korban penganiayaan jika menyentuh aset yugo kafe ini .
Jogjaq berhati nyaman bukan berhati preman,,q mendukung kopassus,,
BalasHapuskalau boleh menambahkan point f anggota komnas ham yang selalu ngawur dan menjadi kepanjangan tangan asing
BalasHapusuntuk melemahkan negara kita.
komnas ham jg hrs bertanggung jwb krn kecolongan terjadinya pelanggaran ham di yogya
BalasHapusintinya saya teus mendukung koppasus Indonesia yang terbaik... semoga pertahanan indonesia semakin kuat ke depan
BalasHapuswaktu istrinya yg sedang hamil menangisi suaminya meninggal di tangan preman
BalasHapuskomnas ham kemana ya?...