BUMN industri penerbangan, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengaku harus menjual lebih mahal produknya kepada pihak swasta atau instansi di luar TNI/Polri dalam negeri. Alasannya karena setiap pembelian pesawat dan helikopter buatan PT DI oleh kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Peraturan ini membuat instansi pemerintahan di luar TNI/Polri atau perusahaan swasta Tanah Air harus membayar 50% lebih mahal dari harga seharusnya yang dijual PT DI.
"Betul kita ada kelemahan kalau jual di dalam negeri di instansi pemerintahan non TNI/Polri atau ke airlines. Ini ada PPn BM. Ini diatur UU, besarannya 50%," ucap GM Marketing Dirgantara Indonesia Arie Wibowo kepada detikFinance Selasa (30/7/2013).
Misalnya Badan SAR Nasional (Basarnas) memutuskan membeli 2 unit helikopter tipe AS-365N3+ Dauphin ke PT DI. Basarnas wajib membayar PPn BM hingga 50% ketika membeli helikopter ke PT DI, padahal kalau Basarnas membeli helikopter di luar negeri harga jauh lebih terjangkau karena tidak harus membayar pajak barang mewah.
"Kita jual 2 buah heli ke basarnas. Basarnas wajib bayar PPn BM senilai 50% dari harga heli. Itu sama saja bayar 1 heli untuk beli 2 heli. Jadinya Basarnas kalau beli di PTDI mahal," terangnya.
Ia mencontohkan harga pesawat CN295 untuk versi standar dijual US$ 39 juta per unit. Ketika pesawat ini dibeli oleh maskapai dalam negeri, pihak maskapai harus membayar lebih mahal menjadi US$ 58,5 juta per unit karena adanya PPn BM.
Kondisi ini membuat pelanggan asal dalam negeri lebih memilih membeli dari impor atau dari para pemasok produsen pesawat dan helikopter dunia. Padahal secara kualitas pesawat dan helikopter yang dibuat dan dirakit pada pabrik PT DI yang terletak di Bandung Jawa Barat tidak kalah bersaing.
"Misal Lion Air, Sriwijaya beli di PT DI jadi mahal kalau mereka pengadaan pesawat lewat luar negeri mereka nggak dikenakan PPnBM. Ini kontradiksi. Jadi animo beli pesawat di PT DI rendah karena pajak," jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat merevisi pengenaan PPnBM untuk produk-produk strategis karya BUMN Indonesia. Hal ini jika diterapkan bisa meningkatkan daya saing produk PT DI di pasar dalam negeri.
"Jadi kita jual lebih banyak ke luar negeri karena aturan PPnBM. Paling kalau jual ke luar negeri kena PPh saja. Sementara pasar dalam negeri jauh lebih besar daripada luar negeri tapi dengan aturan ini (PPnBM) jadi sulit," tegasnya. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 31 Juli 2013
Pajak Barang Mewah Untuk Pembelian Pesawat PT. DI Mecapai 50%
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sejak ditemukan oleh Sir Robert Watson Wat (the Father of Radar) pada tahun 1932 sampai saat ini, radar telah mengalami perkembangan yang sa...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Kiprah TNI Dalam Memelihara Perdamaian Dunia : Roadmap Menuju Peacekeeper Kelas Dunia "The United Nations was founded by men and ...
-
Oleh : Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc Berangkat dari sejarah, ide sering berperan sebagai kekuatan pendorong di belakang suatu tra...
-
Aksi baku tembak kembali terjadi di perbatasan Jayapura, Papua dengan Papua Nugini antara aparat TNI dengan kelompok sipil bersenjata. Apar...
-
Bahwa partisipasi prajurit Kopassus dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB merupakan kesempatan yang sangat berharga dan sekaligus tantangan...
-
Ribuan senjata serbu SS2 V5C pesanan Kopassus sedang diproduksi oleh PT Pindad. Untuk tahap awal, Kopassus akan mendapatkan 1000 pucuk SS2...
-
Menjelang pelaksanaan Sail Morotai 2012, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) TNI AU membentuk tim khusus untuk melakukan sapu ranjau, inspe...
-
Konflik SARA di Ambon pernah sangat mengerikan. Situasi semakin buruk saat gudang senjata Brimob dijarah. Sejumlah anggota TNI maupun Polri ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar