Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan kementerian dan lembaga terkait sebaiknya tidak semena-mena dalam melakukan penenggelaman kapal asing yang tertangkap karena mencuri ikan di laut Indonesia.
Sebab, kata Menteri Tedjo, penenggelaman kapal itu harus sesuai dengan perintah pengadilan. "Jadi, kapal yang sudah masuk ke pengadilan, untuk menenggelamkan kapal harus seizin pengadilan. Itu saja," kata Tedjo, saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Menurut dia, dalam beberapa kasus, pengadilan dalam putusannya hanya menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada pemilik kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia, dan pengadilan tidak memerintahkan untuk menenggelamkan kapal.
"Jangan kita menenggelamkan, tetapi hukumnya mengatakan didenda. Nanti, kita bisa kena (hukuman) dari tempat lain. Karena itu, sudah masuk ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 51 kapal asing yang melakukan pencurian ikan berhasil ditangkap oleh instansi terkait di Indonesia baik oleh Polri, TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sejak 2014 yang lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 kapal asing yang tertangkap sudah ditenggelamkan.
"Penenggelaman kapal tersebut sesuai dengan perintah pengadilan. Jika perintah pengadilan tidak ditenggelamkan, kapal tersebut juga tidak ditenggelamkan," kata Direktur Kapal Pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Halomon, di sela-sela acara Maritime Security Desktop Exercise ke-6 di Yogyakarta, Senin 29 Maret 2015.
Saat ini, Budi masih menunggu proses peradilan 13 kapal asing lainnya yang tertangkap melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. "Jika nantinya kapal asing tersebut di vonis hakim ditenggelamkan, penenggelaman kapal akan dilakukan kembali," ujarnya.
Dari puluhan kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia, yang terbanyak adalah kapal milik pengusaha dari Vietnam dan Thailand. Sedangkan, ABK (anak buah kapal) dan tekongnya (nakhoda) juga berasal dari dua negara tersebut. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sejak ditemukan oleh Sir Robert Watson Wat (the Father of Radar) pada tahun 1932 sampai saat ini, radar telah mengalami perkembangan yang sa...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Kiprah TNI Dalam Memelihara Perdamaian Dunia : Roadmap Menuju Peacekeeper Kelas Dunia "The United Nations was founded by men and ...
-
Oleh : Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc Berangkat dari sejarah, ide sering berperan sebagai kekuatan pendorong di belakang suatu tra...
-
Aksi baku tembak kembali terjadi di perbatasan Jayapura, Papua dengan Papua Nugini antara aparat TNI dengan kelompok sipil bersenjata. Apar...
-
Bahwa partisipasi prajurit Kopassus dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB merupakan kesempatan yang sangat berharga dan sekaligus tantangan...
-
Ribuan senjata serbu SS2 V5C pesanan Kopassus sedang diproduksi oleh PT Pindad. Untuk tahap awal, Kopassus akan mendapatkan 1000 pucuk SS2...
-
Menjelang pelaksanaan Sail Morotai 2012, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) TNI AU membentuk tim khusus untuk melakukan sapu ranjau, inspe...
-
Konflik SARA di Ambon pernah sangat mengerikan. Situasi semakin buruk saat gudang senjata Brimob dijarah. Sejumlah anggota TNI maupun Polri ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar