Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing ternyata merupakan penghasil devisa yang tidak kalah dibandingkan TKI profesi lain. Menurut Daniel Ferdinand, pada tahun 2012 saja, dengan 78.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing, kontribusi devisa yang dihasilkan dapat mencapai 16 triliun rupiah per tahun.
Daniel Ferdinand adalah Chairman Indonesian Seafarers Association dan Pembina Federasi Nelayan Indonesia. Daniel sebelumnya pernah bertahun-tahun bekerja di kapal pesiar di luar negeri.
“Bisa kita bayangkan nilai kontribusi tersebut sejakan dengan bertambahnya jumlah Pelaut Indonesia hingga saat ini, maka devisa yang dihasilkan pasti lebih dari 16 Triliun pertahun,” ungkap Daniel kepada Redaksi.
Namun sebagai penghasil devisa potensial bagi negara, profesi “Pelaut ” masih belum mendapat perhatian, banyak kebijakan Pemerintah yang untuk melindungi kesejahteraan Pelaut Indonesia masih belum direalisasikan.
Salah satu kebijakan yang masih dinantikan oleh pelaut Indonesia adalah Ratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Hingga saat ini, Indonesia masih belum meratifikasi konvensi Internasional tersebut, padahal International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO) sudah mengumumkan status implementasi (enter info force) MLC 2006 pada 20 Agustus 2013. IMO dan ILO menerbitkan MLC 2006, dimana definisi pelaut (seafarers) yang diperluas, yaitu setiap orang yang bekerja di atas kapal. Tidak terbatas hanya ABK atau crew kapal saja.
Menurut Daniel, dampak dari belum diratifikasinya MLC 2006 sangat merugikan dan menyulitkan Pelaut Indonesia maupun perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut (Manning Agent) untuk bisa bersaing didunia Internasional. Selain belum diratifikasinya MLC 2006, sampai saat ini Pelaut yang bekerja di kapal-kapal domestik masih menunggu campur tangan pemerintah untuk menetapkan Standar Upah Minimum.
“Jika Pemerintah mau membuka mata, banyak pelaut yang bekerja di perusahaan pelayaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang gajinya masih di bawah standar,” ungkap Daniel.
Pelaut memang tidak segarang buruh yang bisa berdemo dan menuntut kenaikan upah, karena memang pelaut dididik untuk menjadi insan yang disiplin dan profesional. Untuk menjadi Pelaut harus melalui proses pelatihan dan sertifikasi yang ketat, sehingga dibutuhkan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk meraihnya. (JMOL)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar