Keberhasilan Tim Alfa 29 TNI menembak mati pimpinan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso alias Abu Wardah dan rekannya Muchtar alias Kahar di Tamabarana, Poso, Sulawesi Tengah memunculkan wacana baru untuk merevisi Undang Undang Terorisme. Salah satu poinnya yaitu memberikan kewenangan kepada TNI untuk menangani masalah terorisme.
Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian mengatakan, perlu adanya pemahaman dalam melakukan penindakan terhadap orang yang diduga teroris di Tanah Air. "Dalam konteks penegakan hukum itu, semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka itu harus dipertanggungjawabkan sampai kapan pun," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2016.
Tentunya, dalam menegakkan hukum, masalah terorisme mengandung banyak risiko. Salah satunya masalah hak asasi manusia (HAM). "Kita harus berhati-hati dengan rambu-rambu undang-undang tentang HAM. Karena Undang Undang tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut)," katanya.
"Aparat negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah yang secara tata hukum berlaku di tingkat nasional, dapat dibenarkan sesuai aturan," katanya.
Dengan demikian, kata Tito, dalam konteks perburuan kelompok teroris MIT Santoso di wilayah Poso, Sulawesi Tengah dengan melibatkan TNI itu tidak menjadi persoalan. Asalkan, sesuai dengan tugasnya masing-masing.
"Kalau dalam konteks penegakan hukum seperti kasus di Poso (TNI dan Polri), fine. Karena semua langkah dan tata caranya sudah dilindungi oleh operasi penegakan hukum kepolisian," ujarnya.
Namun, apabila dalam penindakan terhadap kelompok terduga teroris terjadi kesalahan, apalagi dilakukan oleh TNI, dikhawatirkan akan menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). "Kalau doktrin dari teman-teman TNI umumnya yang saya pahami, kill or to be kill," ujarnya.
Dengan demikian, Tito menegaskan, apabila TNI terlibat dalam penindakan terduga teroris harus perlu adanya kemampuan yang mendukung. Salah satunya laboratorium forensik, kemampuan melakukan identifikasi, tim DVI (Disaster Identification), serta medical examination legal.
"Berarti harus dibangun kemampuan seperti itu. Padahal, polisi sudah ada. Belum lagi pertanggungjawaban hukumannya jika nanti penyelidikannya salah. Jadi suatu kewenangan yang kita dapatkan, harus dipertanggungjawabkan risiko ke depan," kata Tito. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 22 Juli 2016
Kapolri Ungkap Syarat Kemampuan untuk Berantas Terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Ngapain takut sama HAM, israel saja dari dulu onar dan membunuh rakyat palestina dg seenak perut nya tidak pernah ada suara ham. Tujuan HAM di indonesia untuk menekan negara dan melindungi para separatis, provokator, perusuh dan melindungi liberalisasi di indonesia.
BalasHapusHahahaha.....pak Tito takut pamor POLRI dalam pemberantasan terorisme tersaingi TNI.
BalasHapusTeroris dan Narkoba musuh umat manusia, terutama generasi muda kita.
Jadi untuk pelaku Teroris dan pelaku Produser/Pengedar Narkoba, untuk penanganannya perlu diberlakukan prinsip "kill or to be kill" oleh petugas keamanan di negeri ini
BalasHapusJadi untuk pelaku Teroris dan pelaku Produser/Pengedar Narkoba, untuk penanganannya perlu diberlakukan prinsip "kill or to be kill" oleh petugas keamanan di negeri ini
BalasHapusHahahaha.....pak Tito takut pamor POLRI dalam pemberantasan terorisme tersaingi TNI.
BalasHapusTeroris dan Narkoba musuh umat manusia, terutama generasi muda kita.
test
BalasHapusMentalnya mas Tito lemah penakut ternyata takut bayangan sebelum bertindak terlalu banyak menghayal dan berandai andai nakut2i TNI dgn HAM takut dana oprasi tidak mengalir ke pimpinan POLRI
BalasHapussebaik nya ikuti saja yang di tegagkan oleh pemerintah tidak boleh saling menghujat , bersatulah dengan adil jangan mengundang menjadi kisruh dan ini sudah stard kemenha paling sangat kita hormati dari yang paling bawahan sampai tertinggi.
BalasHapusAdminnya masih ada? Atau sudah off blognya
BalasHapusPolice chief , Tito Karnavian said , is necessary to understand the conducted operations against suspected terrorists in the country.
BalasHapushttp://www.suksestoto.com/