Untuk memahami dan mendalami UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan, Rabu (6/3) Kemhan menyelenggarakan sosialiasi Kepmenhan tentang Pengelolaan Informasi Pertahanan, di Kantor Kemhan, Jakarta.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Kemhan ini di buka Sekjen Kemhan diwakili Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Mayjen TNI Hartind Asrin mengatakan pendalaman Materi UU KIP dapat dijabarkan melalui pengesahan lima Kepmenhan tentang Pengelolaan Informasi Pertahanan.
Untuk penjabaran lebih lanjut Sekjen mengungkapkan lima Keputusan Menteri mengenai Pengelolaan Informasi Pertahanan yang telah disahkan, diantaranya mencakup Kepmenhan No. 614 Tahun 2011 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepmenhan No. 1040 Tahun 2011 tentang Daftar Informasi Pertahanan yang Dikecualikan, Kepmenhan Nomor. 339 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pertahanan. Disamping itu terdapat dua Kepmenhan lainnya, yakni Kepmenhan Nomor. 538 Tahun 2012 tentang Daftar Informasi Pertahanan dan Kepmenhan Nomor 880 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyebarluasan Informasi.
Lebih lanjut Sekjen Kemhan menjelaskan, lima Kepmenhan yang berhubungan dengan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemhan tersebut merupakan bentuk pengakuan Kemhan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Selain itu Kepmenhan ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.
Ditambahkan Sekjen Kemhan dengan disahkannya lima Kepmenhan di atas maka tugas dari jajaran PPID di setiap satker di lingkungan Kemhan adalah menjabarkan, melaksanakan dan menjadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sekjen Kemhan juga berharap agar kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi pertahanan dapat berjalan dengan baik, sekaligus menambah wawasan dan pengetahuan bagi peserta sosialisasi tentang bagaimana mekanisme pengelolaan informasi publik di lingkungan Kemhan.
Adapun nara sumber pada sosialisasi tersebut Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Mayjen TNI Hartind Asrin yang mengulas tentang Kepmenhan No. 1040 Tahun 2011 tentang Daftar Informasi Pertahanan yang dikecualikan, Kepmenhan Nomor. 339 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pertahanan dan Dirkum Ditjen Strahan Kemhan, M. Fachruddien, SH, MH. Yang memaparkan Kepmenhan Nomor. 538 Tahun 2012 tentang Daftar Informasi Pertahanan dan Kepmenhan Nomor 880 Tahun 2012 tentang Tata Cara penyebarluasan Informasi. (DMC)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 11 Maret 2013
Puskom Publik Kemhan Sosialisasikan Kepmen Pengelolaan Informasi Pertahanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
-
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berang dituding komisioner Komnas HAM tidak pernah bekerja dan terkesan hanya tidur dalam mengatasi ko...
-
Kejujuran 11 prajurit Kopassus mengakui kesalahan, menembak empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Yogyakarta, mendat...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar