MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum TNI AD Prada Mart Azzanul Ikhwan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Opon (39) dan anaknya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil delapan bulan.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini disambut suka cita keluarga korban. Ratusan anggota keluarga korban yang datang langsung dari Garut, langsung mengumandangkan pekik takbir di dalam maupun diluar ruang persidangan. "Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terima kasih majelis hakim," kata H Juju Dadan (45), suami sekaligus ayah korban, usai persidangan, kemarin.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Garut pada 11 Februari 2013 lalu. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Opon (39) atau ibu kandung Shinta yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut untuk meminta pertanggungjawaban. Opon saat itu mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.
Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung. Aksi keji terdakwa berlangsung di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusan setebal 93 halaman itu, majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Prajurit kelahiran Padang, Sumatera Barat itu justru dinilai merusak citra TNI. (Pelita Online)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Turut berduka cita bagi keluarga korban pembunuhan ini semoga diberikan ketabahan.
BalasHapusKedepan semoga saja tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini.
salut dech.. Mahmil II-09, apabila keputusan mahmil II-09 lebih pro ke anggota pasti akan mencederai rasa keadilan keluarga besar shinta, dimana dihamili dan orang tuanya sinta dibunuh oknum TNI dg inisial M.a.i
BalasHapusSelamat jalan.menuju neraka
BalasHapus