MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum TNI AD Prada Mart Azzanul Ikhwan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Opon (39) dan anaknya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil delapan bulan.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini disambut suka cita keluarga korban. Ratusan anggota keluarga korban yang datang langsung dari Garut, langsung mengumandangkan pekik takbir di dalam maupun diluar ruang persidangan. "Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terima kasih majelis hakim," kata H Juju Dadan (45), suami sekaligus ayah korban, usai persidangan, kemarin.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Garut pada 11 Februari 2013 lalu. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Opon (39) atau ibu kandung Shinta yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut untuk meminta pertanggungjawaban. Opon saat itu mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.
Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung. Aksi keji terdakwa berlangsung di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusan setebal 93 halaman itu, majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Prajurit kelahiran Padang, Sumatera Barat itu justru dinilai merusak citra TNI. (Pelita Online)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
"Bangkitnya Teknologi Nuklir Indonesia" Tahun ini di bawah Dirut baru Dr.Ir.Yudiutomo Imardjoko, BatanTek tidak hanya bisa ...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Banyak orang yang menunggu kapan pesawat R-80 yang merupakan pengembangan dari pesawat N250 buatan Bacharudin Jusuf Habibie, atau yang lebih...
-
Rencana Amerika Serikat (AS) menggeser 60 persen kekuatan militernya ke kawasan Asia Pasifik hingga tahun 2020 mendatang, membawa implikasi ...
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Secara resmi Perang Dingin antara Amerika Serikat (AS) dengan Uni Sovyet - kini Rusia, sudah berakhir dua dekade lalu. Perang dua kekuatan...
-
Perancis menawarkan pembuatan pesawat tempur Rafale di Malaysia, jika negara Jiran itu mau memilih Rafale sebagai pesawat tempur baru mereka...
-
Komandan Satgas Indo FPC (Force Protection Company) XXVI D-2/UNIFIL, Mayor Inf Wimoko, didampingi seluruh staf Satgas menerima kedatangan T...
-
Mantan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Kerjasama Indonesia dan China, J. Stapleton Roy, menganggap Indonesia bisa jadi pemimpin dunia....
Turut berduka cita bagi keluarga korban pembunuhan ini semoga diberikan ketabahan.
BalasHapusKedepan semoga saja tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini.
salut dech.. Mahmil II-09, apabila keputusan mahmil II-09 lebih pro ke anggota pasti akan mencederai rasa keadilan keluarga besar shinta, dimana dihamili dan orang tuanya sinta dibunuh oknum TNI dg inisial M.a.i
BalasHapusSelamat jalan.menuju neraka
BalasHapus