Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengakui polisi kesulitan mencegah gerakan terorisme karena Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorirsme hanya menempatkan Polri sebagai pemadam kebakaran.
"Kami kesulitan melakukan pencegahan karena selama ini UU Terorisme hanya menempatkan polisi sebagai pemadam kebakaran sehingga bagaimana kami mencegah (gerakan terorisme)," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, selama ini ketika polisi memeriksa orang terindikasi teroris dan memudian tidak ditemukan pelanggaran, maka polisi pun tidak bisa mempidanakan orang itu.
Menurut dia, di negara-negara maju, ada upaya "preventive detention" sehingga orang bisa ditahan sampai menunggu proses hukum.
"Kita tahu ada Warga Negara Indonesia yang dilatih di Kamp Mindanau, Filipina Selatan, seperti Abu Sayad dan tidak bisa diproses hukum," ujar Badrodin.
Keadaan ini menimbulkan persoalan karena akan membuat gerakan terorisme itu berkembang. Dia mengatakan, polisi memerangi ISIS bukan karena alasan agama, melainkan akibat potensi terorisme dari gerakan ini.
"Saya harap dengan kejadian (peristiwa pengeboman) di Jalan MH Thamrin, masyarakat tersadarkan bahaya ISIS dan kita bisa meningkatkan kewaspadaan," ujar Badrodin.
Badrodin mengatakan meskipun dalam peristiwa Thamrin polisi cepat menanggulanginya, namun ancaman teroris masih berisiko untuk masyarakat.
Dia menjelaskan ada beberapa elite ISIS seperti Bahrun Naim, Bahrun Syah, dan Abu Jandal, yang semuanya terkait dengan orang Indonesia.
Badrodin meminta dukungan persetujuan Komisi III DPR untuk revisi UU Terorisme demi menguatkan polisi dalam memberantas terorisme. (Antara)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 25 Januari 2016
Polri kesulitan cegah gerakan terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar