Direktur Program Imparsial, Al Araf, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan belum dibutuhkan sehingga tidak perlu dibahas DPR dan pemerintah. Pembenahan disarankan fokus terhadap komponen utama pertahanan dan keamanan nasional yang masih banyak ketinggalan.
"Sebelum bicara komponen cadangan, maka harus bicara dulu komponen utamanya bagaimana. Ini kan komponen utamanya dalam sektor pertahanan keamanan masih amburadul, belum tuntas," kata Al Araf dalam diskusi "Forum Legislasi" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).
Dia menyebut komponen utama dalam sektor pertahanan keamanan, seperti anggaran, masih sangat jauh dari batas yang dibutuhkan. "Untuk latihan menembak saja, TNI masih jauh dari harapan. Setahun tidak bisa lebih dari 6–7 kali latihan menembak," ujarnya.
Permasalahan serupa juga begitu kentara dalam aspek kesejahteraan prajurit. Pada aspek alat utama sistem senjata (alutsista), Al Araf mengungkapkan bahwa Indonesia baru dalam tahap memenuhi kekuatan pokok minimal (Minimum Essential Force /MEF). (KJ)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 04 September 2013
Imparsial - Undang-Undang Komponen Cadangan belum dibutuhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Indonesia tidak akan lagi membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia, fokus kedepan hanya untuk F-16 dari AS, Marsekal Eris Herryanto mengatakan k...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berang dituding komisioner Komnas HAM tidak pernah bekerja dan terkesan hanya tidur dalam mengatasi ko...
-
Berdiri di podium selama dua jam, mantan presiden RI ketiga, BJ Habibie terus memaparkan problematika di Indonesia. Mulai dari hal kecil hin...
-
Perintah pertama Soekarno sebagai Presiden Sosok Soekarno punya seribu cerita unik yang mengundang senyum. Kira-kira apa perintah per...
-
Salah satu terduga teroris yang ditangkap di Kenjeran, Surabaya, Isnaini Romdoni (30) diketahui telah mengikuti latihan militer atau "T...
-
Rencana Amerika Serikat (AS) menggeser 60 persen kekuatan militernya ke kawasan Asia Pasifik hingga tahun 2020 mendatang, membawa implikasi ...
-
BUMN pembuat pesawat terbang, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Bandung, kembali bangkit dari keterpurukan di masa lalu. PT DI kini mulai ...

menurut saya UU Komponen cadangan pertahanan negara sangat2 dibutuhkan, krn kita tdk tahu kpn negara kita akn terlibat perang, tdk mungkin pd saat pecah perang negara kita baru bahas, kalau nunggu perang dulu baru dibhas, keburu jadi komponen utama ga ada lg warga negara bisa2 jadi tawanan perang. heran akademis tapi pemikirannya ga visioner
BalasHapus