Kedua pihak warga Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat pertikaian dan bentrok di Balinuraga, Kecamatan Waypanji akhirnya menyepakati perdamaian.
Para pihak bertikai itu menandatangani kesepakatan damai yang dilaksanakan di Balai Keratun, kantor gubernur Lampung, di Bandarlampung, Minggu, setelah dimediasi oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat.
Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian, antara lain sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Bumi Lampung Selatan.
Kedua pihak sepakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, ras yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Kedua pihak sepakat, bila terjadi pertikaian yang disebabkan oleh pribadi, kelompok atau golongan, segera diselesaikan dengan pihak bersangkutan.
Poin keempat, jika masing-masing pihak tak mampu menyelesaikan permasalahan, mereka menyepakati diselesaikan secara musayawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat setempat.
Jika pada poin ketiga dan keempat tidak juga tercapai, maka pihak-pihak tersebut menghantarkan permasalahan pada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ditemukan oknum warga yang terbukti melakukan perbuatan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, maka pihak pertama dan kedua bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Perjanjian tersebut juga menegaskan kewajiban pemberian sanksi yang berlaku bagi warga Lampung Selatan dari suku lainnya yang berada di daerah tersebut.
Atas insiden bentrok yang terjadi pada 27-29 Oktober 2012 lalu, kedua pihak sepakat tidak melakukan tuntutan hukum.
Selanjutnya, warga suku Bali yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat.
Terakhir kedua pihak sepakat, berkewajiban untuk mensosialisasikan isi perjanjian tersebut di lingkungan masyarakatnya masing-masing.
Perjanjian tersebut dibacakan secara terbuka oleh wakil dari suku Bali dan suku Lampung yang bertikai, dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Berlian Tihang dan Sekda Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Ishak.
Sumber : Antara
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Minggu, 04 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar