Cari Artikel di Blog Ini

Minggu, 02 Juni 2013

PNS & Buruh Wajib Militer Adalah Ide Konyol

Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menolak Pasal 8 Ayat 3 dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad), yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) dan buruh untuk ikut serta dalam program wajib militer.

PNS & Buruh Wajib Militer Adalah Ide Konyol

"Sedangkan dahulu Menwa (Resimen Mahasiswa) saja aku menolak, itu kan militerisasi sipil, terus jadi intervensi militer juga di dalam perusahaan, sedangkan dahulu saja rektor tentara dari tentara militer dalam kampus kita tolak," kata Ribka di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).

Ribka pun menilai draf RUU itu hanya pengalihan isu, karena kata dia, buruh hanya membutuhkan kesejahteraan ketimbang untuk ikut wajib militer. "Buruh mah sudah saja kesejahteraan, itu sih pengalihan isu saja, buruh bukan itu dan tidak boleh dipaksakan. Nanti, membuat konflik dan pengalihan isu lah, ide konyol," terangnya.


Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah tak mempersoalkan jika PNS dan buruh diikutsertakan dalam wajib militer, sebagaimana tercantum di Pasal 8 ayat 3 draf RUU Komcad.

"Tapi satu hal harus diingat, kalau itu jadi satu kewajiban, ini jadi disalahgunakan oleh penguasa, intinya kan pertama dalam konteks memilih sesuatu, kan memilih sesuatu, kebebasan memilih sesuatu, kalau mau berkarier dalam militer boleh saja tapi jadi ditawarkan saja. Atau jadikan stimulus untuk karier, tetapi berdasarkan pilihan bukan kewajiban," kata Poempida saat dihubungi wartawan.

Sekedar informasi, dalam draf RUU Komcad khususnya Pasal 8 ayat 3 disebutkan, PNS, pekerja, atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (Sindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters