Direktur Komponen Cadangan pada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Budi Rachmat menjelaskan, komponen cadangan berbeda dengan wajib militer.
Dia menjelaskan, untuk pola perekrutan, komponen cadangan secara sukarela. Sedangkan wajib militer, diwajibkan.
Sedangkan dalam hal peserta yang direkrut, komponen cadangan ditujukan kepada yang memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan wajib militer, seluruh warga negara yang memenuhi syarat yang ditentukan.
"Lalu, untuk masa bakti, komponen cadangan yakni dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif atau penggal waktu dan berstatus sipil. Sementara wajib militer, yaitu dinas aktif penuh selama masa bhakti wajib militer, serta statusnya adalah anggota militer," kata Budi Rachmat dalam acara buka puasa bersama, di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).
Kemudian untuk hal pengerahan, kata Budi, komponen cadangan yakni melalui mobilisasi (status kombatan) oleh Presiden. Sedangkan wajib militer adalah tidak melalui mobilisasi atau langsung digunakan.
"Untuk hal dan fungsi, komponen cadangan sebagai pengganda kekuatan dan kemampuan TNI. Sedangkan wajib militer adalah bagian dari militer atau TNI," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sedangkan dalam tugas, komponen cadangan yakni hanya untuk operasi militer perang (OMP) dan tugas kemanusiaan. Untuk wajib militer, operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Mengenai kedudukan, lanjut dia, komponen cadangan ini pembentukannya dan pembinaannya di Kementerian Pertahanan. Sedangkan wajib militer di mabes TNI atau dibawah angkatan perang.
"Komponen cadangan bukan wajib militer. Karena meski dilatih secara militer, komponen cadangan bukanlah wajib militer, tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia," ujarnya. (Sindo)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Kamis, 18 Juli 2013
Ini dia Perbedaan Komponen Cadangan Dengan Wajib Militer
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Indonesia tidak akan lagi membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia, fokus kedepan hanya untuk F-16 dari AS, Marsekal Eris Herryanto mengatakan k...
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono Brigif Linud 17 Kostrad mendapatkan penghormatan, menjadi pasukan AD pertama yang menggunakan Ba...
-
Yahudi dan Israel Merasa Disudutkan Indonesia Kelompok pendukung Israel dan Yahudi menilai, Indonesia kerap menyudutkan mereka. Menurut mere...
-
TNI Angkatan Laut saat ini memiliki kapal selam sebanyak 12 unit. Alutsista itu, diparkir di wilayah Surabaya, Jawa Timur. “Kita memang ada ...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar