Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, usulan pemisahan tahanan terorisme bukan tanpa alasan. Pasalnya, dikhawatirkan pelaku terorisme merekrut pelaku kejahatan lain yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Pelaku kejahatan lain berpotensi didoktrin oleh pelaku terorisme, ini sangat berbahaya. Karena pelaku kejahatan umum yang ada di lapas umum (terutama recidivist), secara umum sudah terlatih dan punya kemampuan dan nyali yang lebih daripada pelaku kejahatan biasa sehingga bisa menjadi calon teroris yang mapan dalam pencarian dana melalui kejahatan," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (13/7/2013).
Ia berharap, pemerintah melalui Kemenkum HAM, DPR, dan Kepolisian perlu mengkaji gagasan ini dari berbagai aspek. Mengingat para pelaku teroris yang sudah dipidana, akan lepas dari pembinaan dan pengawasan karena ditempatkan di LP umum.
"Mereka tidak pernah menyesali perbuatannya dan merasa tidak bersalah karena keyakinan mereka tentang yang diperbuat itu adalah demi menegakan syariah agama dan mereka direkrut dengan cara ala militer," tandasnya.
Karena itu, politikus Hanura ini merasa perlu dibuat LP khusus bagi para terpidana terorisme seperti di Guantanamo. Pasalnya, pelaku terorisme harus mendapat perlakuan khusus dan mindset-nya dirubah sebelum kembali ke masyarakat.
"Tapi LP khusus tersebut harus dalam pengawasan BNPT bersama Kemenkum HAM, Polisi kan di dalam BNPT juga. Deradikalisasi harus berlangsung dengan manusiawi dan komprehensif," pungkasnya.
Komisi I usulkan teroris ditahan di rutan TNI
Banyak tahanan melarikan diri saat terjadi kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, termasuk tahanan teroris. Sehingga muncul wacana tahanan terorisme perlu dipisahkan dari tahanan kejahatan umum.
Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan supaya tahanan teroris sebaiknya di taruh di rumah tahanan (rutan) militer. Pasalnya, dari segi keamanan dipandang lebih terjamin, apalagi TNI juga mempunyai kewenangan dalam mengani masalah terorisme.
"Menurut saya tahanan teroris sebaiknya dipindah ke tahanan militer saja. Hal itu untuk tidak mencampur tahanan teroris dengan yang lain, ada baiknya menurut saya kalau mungkin tahanan untuk pelaku terorisme ditempatkan di markas militer," Susaningtyas kepada Sindonews, Sabtu (13/7/2013).
Lebih jauh perempuan yang biasa disapa Nuning ini menjelaskan, bahwa militer dalam Undang-Undang (UU) 34 punya tugas operasi militer selain perang dan dalam UU Terorisme juga bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme. Ini salah satu kontribusi militer dalam tugas preventif penanggulangan terorisme mengacu pada UU Terorisme dan BNPT.
Selain itu, kata dia, TNI sudah mempunyai payung hukum tentang UU Terorisme dimana TNI juga ikut bertanggung jawab dalam penanganan masalah terorisme dan pengendalinya adalah BNPT Polhukam. Tak hanya itu, TNI dinilai mampu membuka pikiran teroris yang sudah terdoktrin sedemikian rupa.
"Mengapa saya usulkan demikian? Karena dari segi pengawasan lebih terjamin, dan dari segi disiplin pengawasan lebih kredibel, dari aspek pembinaan mental mereka kan selama ini militan karena di doktrin sedangkan militer juga sama militan karena doktrin, mereka punya "ahli-ahli doktrin" yang bisa membuka kotak pandora yang sudah terbentuk dalam jiwa dan pikiran para teroris," kata dia.
Sumber : Sindo
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Minggu, 14 Juli 2013
Ini Alasan Mengapa Perlu Penjara Khusus Teroris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar