Pemerintah membekukan dana Rp2,08 miliar atau tepatnya Rp2.083.684.874 yang bersumber dari 26 rekening yang diduga milik teroris. Puluhan rekening tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak terorisme.
"Itulah implementasi dari dikeluarkannya peraturan bersama mengenai pemblokiran pendanaan terorisme," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12).
Implementasi pemblokiran dana sebesar Rp2,08 miliar per Mei 2015 itu terjadi setelah pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
"Dampak positif diterbitkannya peraturan bersama itu adalah keluarnya Indonesia dari daftar hitam badan pengawas pencucian uang internasional, Financial Action Task Force (FATF)," katanya.
Sebelumnya, Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang menurut penilaian FATF.
Indonesia masuk daftar hitam karena dinilai belum memenuhi rekomendasi FATF terkait pembekuan serta merta atas aset dari orang dan entitas yang ditetapkan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 1267.
Hingga Juni 2015, berdasarkan penilaian FATF, Indonesia masih berada dalam zona negara yang berisiko tinggi terhadap tindak pencucian uang dan terorisme.
"Bahkan pada Februari 2014 Indonesia terancam dikenakan sanksi yang akan berdampak negatif terhadap reputasi Indonesia khususnya lembaga keuangan Indonesia dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan negara lain," katanya.
Untuk mengatasinya, Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala PPATK sepakat untuk menyusun suatu Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 11 Februari 2015. (CNN)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 29 Desember 2015
Pemerintah Bekukan 26 Rekening dega Dana Rp 2,08 Miliar Milik Teroris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar