Aksi pencopet yang menodong dan meletuskan senjata api di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Minggu 7 September 2014 kemarin, menambah daftar panjang penyalahgunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Tetapi, proses memiliki benda berbahaya itu harus melalui proses yang ketat.
Menurut Rikwanto, prosedur untuk memiliki senjata api terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya. Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.
"Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja. Seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 September 2014.
Kata Rikwanto, calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. "Kami juga akan menguji dari tes psikologi, tes kesehatan," katanya.
Tak sampai di situ, lanjut Rikwanto, calon pemilik juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi, atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
"Kalau semua lulus, nanti pemakaian senjata api tersebut hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa," ujar Rikwanto.
Ketika masyarakat sipil sudah mendapatkan izin memiliki senjata api, lanjut Rikwanto, pemilik harus secara berkala memperpanjang surat izin kepemilikan. Surat izin itu harus diperpanjang tiap satu tahun sekali.
"Hal ini dilakukan agar pemilik tidak serta-merta lepas begitu saja memiliki senjata api, prosedurnya harus tetap ditaati," kata Rikwanto. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 08 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Indonesia tidak akan lagi membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia, fokus kedepan hanya untuk F-16 dari AS, Marsekal Eris Herryanto mengatakan k...
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
Yahudi dan Israel Merasa Disudutkan Indonesia Kelompok pendukung Israel dan Yahudi menilai, Indonesia kerap menyudutkan mereka. Menurut mere...
-
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono Brigif Linud 17 Kostrad mendapatkan penghormatan, menjadi pasukan AD pertama yang menggunakan Ba...
-
TNI Angkatan Laut saat ini memiliki kapal selam sebanyak 12 unit. Alutsista itu, diparkir di wilayah Surabaya, Jawa Timur. “Kita memang ada ...
-
Kapal berteknologi tercanggih TNI AL saat ini, KRI Klewang-625, terbakar di dermaga Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga berita i...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar