Karang Singa, Bintan |
“Harusnya Karang Singa masuk wilayah Indonesia, jika melihat peta perbatasan wilayah yang dimiliki Indonesia. Tapi Malaysia mengklaim, itu milik mereka berdasarkan garis batas wilayahnya,” ungkap Fauzi seperti dilansir Riau Pos (Grup JPNN), Selasa (9/9).
Fauzi pun menyarankan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan membangun suar lalu lintas kapal di perbatasan. Sehingga pemerintah Malaysia tahu jika perairan itu masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia juga mengatakan perairan Karang Singa, utara Pulau Bintan sangat berpotensi. Perairan itu dikenal memiliki lumbung ikan.
“Nelayan kita mengakui. Kami harapkan suar, setidaknya nelayan jadi tahu perbatasan Indonesia,” katanya.
Kepala DKP Bintan Wan Rudi Iskandar menyambut baik saran tersebut. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan kementerian.
“Itu saran yang baik, sebelumnya Pemkab bersama lintas instansi juga sudah membangun tugu batas wilayah di Pulau Sentut Perairan Mapur,” sebutnya.
DKP juga berjanji akan meneruskan masukan ini ke Bupati Bintan agar segera ditindaklanjut.
“Kami akan kumpulkan dana. Apakah nanti murni APBD atau dibantu BNPP Bintan atau kementerian,’’ ujarnya.
Sementara soal pengamanan wilayah perbatasan, Wan Rudi memohon agar satuan pengamanan terkait turut maksimal menjaga kedaulatan NKRI. (riau pos | jpnn.com | JKGR)
pesisir utara bintan di reklamasi saja... termasuk p.karang singanya trus dibikin dermaga, perumahan, dsb agar ada penghuninya... kalo udah dihuni mau ngeklaim apaan..
BalasHapus