Perpanjangan operasi tambang PT Freeport harus mempertimbangkan keuntungan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Selama ini, eksistensi Freeport di Indonesia belum memberikan keuntungan maksimal bagi Tanah Air.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi mengatakan perpanjangan kontrak tersebut bukanlah jual beli Tanah Air. Aspek kedaulatan negara yang terdapat pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dipenuhi. "Baik Freeport, Newmont, ataupun perusahaan lainnya harus tunduk pada aturan itu," ujar pengajar di Universitas Tarumanegara ini, Jumat (30/10).
Namun faktanya, hingga kini aspek tersebut tidak dipenuhi. Pemerintah, Redi mengatakan, cenderung lemah dan tidak bisa memaksa. "Ketika mencoba keras sedikit, malah jadi soal. Freeport mengancam tidak akan investasi besar-besaran di Indonesia," ujarnya.
Dalam kontrak karya (KK) sudah jelas bahwa Freeport harus membantu perekonomian Indonesia. Namun hingga kini, ia melihat tidak ada itikad baik dari Freeport. Terbukti, sampai kini perusahaan berbasis di Amerika Serikat tersebut belum membangun smelter di Gresik dan Papua. "Komitmen itikad baik untuk memajukan Indonesia tidak ada, baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja," ujarnya.
Redi mengatakan sejak kegiatan operasional mereka dilaksanakan di Indonesia, negara hanya mendapatkan satu persen royalti. "Jadi dari satu kilogram emas yang mereka ambil, kita cuma kebagian satu gram. Sama artinya dengan mereka dapat Rp 500 jutaan, kita hanya kebagian Rp 500 ribu," jelas Redi.
Freeport nampaknya sulit sekali menaikkan besaran royalti dari satu persen ke 3,75 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal sebagai pemilik sumber daya alam, Indonesia seharusnya dapat memperoleh royalti. "Bahkan tidak hanya 3,75 persen tetapi puluhan persen," ujarnya. (Republika)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 30 Oktober 2015
Perpanjangan Kontrak Freeport Harus Perhatikan Kedaulatan Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
AH-64E Apache Untuk Indonesia merupakan tipe terbaru walau bukan tercanggih (AH-64D Longbow sebagaimana dimiliki Angkatan Darat Singapura) ...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
Mantan Presiden dan Menristek BJ Habibie angkat bicara soal rencana pengembangan bersama jet tempur canggih antara Indonesia dan Korea Selat...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
6 Polwan cantik yang merupakan presenter NTMC POLRI, Rabu (2/3) pagi mengikuti kegiatan latihan menembak yang berlangsung di Lapangan Tembak...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
BANDUNG – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir ingin ada percepatan proyek pembuatan pesawat terbang N219...
-
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono Brigif Linud 17 Kostrad mendapatkan penghormatan, menjadi pasukan AD pertama yang menggunakan Ba...
-
Kapal perang Australia memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali terjadi sejak pertengahan Desember silam di mana t...
-
Hasil raker Komisi I dengan Menhan dan Panglima TNI membahas Perubahan APBN 2013 dan RAPBN 2014 yang dilakukan secara tertutup, Senin (10/6/...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar