Perpanjangan operasi tambang PT Freeport harus mempertimbangkan keuntungan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Selama ini, eksistensi Freeport di Indonesia belum memberikan keuntungan maksimal bagi Tanah Air.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi mengatakan perpanjangan kontrak tersebut bukanlah jual beli Tanah Air. Aspek kedaulatan negara yang terdapat pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dipenuhi. "Baik Freeport, Newmont, ataupun perusahaan lainnya harus tunduk pada aturan itu," ujar pengajar di Universitas Tarumanegara ini, Jumat (30/10).
Namun faktanya, hingga kini aspek tersebut tidak dipenuhi. Pemerintah, Redi mengatakan, cenderung lemah dan tidak bisa memaksa. "Ketika mencoba keras sedikit, malah jadi soal. Freeport mengancam tidak akan investasi besar-besaran di Indonesia," ujarnya.
Dalam kontrak karya (KK) sudah jelas bahwa Freeport harus membantu perekonomian Indonesia. Namun hingga kini, ia melihat tidak ada itikad baik dari Freeport. Terbukti, sampai kini perusahaan berbasis di Amerika Serikat tersebut belum membangun smelter di Gresik dan Papua. "Komitmen itikad baik untuk memajukan Indonesia tidak ada, baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja," ujarnya.
Redi mengatakan sejak kegiatan operasional mereka dilaksanakan di Indonesia, negara hanya mendapatkan satu persen royalti. "Jadi dari satu kilogram emas yang mereka ambil, kita cuma kebagian satu gram. Sama artinya dengan mereka dapat Rp 500 jutaan, kita hanya kebagian Rp 500 ribu," jelas Redi.
Freeport nampaknya sulit sekali menaikkan besaran royalti dari satu persen ke 3,75 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal sebagai pemilik sumber daya alam, Indonesia seharusnya dapat memperoleh royalti. "Bahkan tidak hanya 3,75 persen tetapi puluhan persen," ujarnya. (Republika)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 30 Oktober 2015
Perpanjangan Kontrak Freeport Harus Perhatikan Kedaulatan Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar