Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk segera menyiapkan atau mematangkan draf revisi dan selanjutnya dimasukkan ke DPR untuk dibahas.
Yasonna mengatakan, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Draft-nya ada sama Pak menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna menjelaskan, ada beberapa usulan yang masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja.
"Jadi sekarang kita mudahkan saja, tapi itu kan masih dalam draf. Jadi artinya membuat speed, kalau ketua pengadilan kan satu, kalau ada hakim kan ya mana hakim yang bisa dapat, bisa lebih cepet. Jadi kemudahan-kemudahan seperti itu yang kita lakukan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Yasonna, point usulan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme.
"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam UU terorisme itu lebih pada sifatnya penindakan ya yang tidak bisa kita mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas. Masa penahanan juga kita perluas waktunya kemudian termasuk di dalamnya ada beberapa unsur," terang Yasonna. (Merdeka)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 22 Januari 2016
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
AH-64E Apache Untuk Indonesia merupakan tipe terbaru walau bukan tercanggih (AH-64D Longbow sebagaimana dimiliki Angkatan Darat Singapura) ...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
Mantan Presiden dan Menristek BJ Habibie angkat bicara soal rencana pengembangan bersama jet tempur canggih antara Indonesia dan Korea Selat...
-
6 Polwan cantik yang merupakan presenter NTMC POLRI, Rabu (2/3) pagi mengikuti kegiatan latihan menembak yang berlangsung di Lapangan Tembak...
-
BANDUNG – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir ingin ada percepatan proyek pembuatan pesawat terbang N219...
-
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono Brigif Linud 17 Kostrad mendapatkan penghormatan, menjadi pasukan AD pertama yang menggunakan Ba...
-
Kapal perang Australia memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali terjadi sejak pertengahan Desember silam di mana t...
-
Hasil raker Komisi I dengan Menhan dan Panglima TNI membahas Perubahan APBN 2013 dan RAPBN 2014 yang dilakukan secara tertutup, Senin (10/6/...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
Produsen otomotif asal Rusia, OJSC KAMAZ melebarkan sayapnya hingga ke Indonesia. Penghasil truk yang jawara di reli Dakar (Dakar Rally) ini...
Termasuk para koruptor, wajib diberlakukan seperti para teroris, karena koruptor juga berdampak sangat buruk terhadap keberlangsungan suatu bangsa. Bangsa yang di huni oleh para pemimpin dan pejabat korupt, maka tidak akan punya jati diri dan martabat bangsa, karena bagi mereka harta dan jabatan adalah segalanya tentu saja akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan semua itu, meski harus menjual negara sekalipun.......
BalasHapus