Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai langkah pencegahan aksi teror.
"Kita sudah bicara dengan Presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu kan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin.
Luhut mengatakan revisi undang-undang terorisme utamanya meliputi aturan mengenai kewenangan untuk menangkap terduga pelaku teror sebab selama kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap terduga teroris karena belum memiliki cukup bukti.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menurut dia, sedang menyusun rancangan revisi undang-undang terorisme tersebut.
"Tahun ini, harus bisa selesai dengan cepat," katanya.
Selain merevisi undang-undang tentang terorisme, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang tentang intelijen guna mencegah tindak pidana terorisme.
"Sangat layak dipertimbangkan. Kan kita lihat ketentuan umumnya, bisa menahan 10 hari, kemudian bisa dilepas, ya kenapa tidak," ujar Luhut.
Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan undang-undang intelijen harus direvisi untuk memudahkan penangkapan pelaku teror. (Antara)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 19 Januari 2016
Pemerintah Akan Percepat Revisi Undang-Undang Terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar