Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Eva Nobensia pemilik kapal MT Kharisma 9 terhadap Panglima Armabar TNI AL. Eva menggugat kewenangan TNI melakukan penyidikan tindak pidana di laut yang menyeretnya menjadi tersangka.
Ditolaknya gugatan ini sepenuhnya oleh majelis hakim, disebut Asintel Pangarmabar, Kolonel S. Irawan, sebagai pembelajaran masyarakat bahwa TNI AL memiliki kewenangan untuk menyidik tindak kejahatan tertentu yang terjadi di laut.
"Ini kan hak setiap warga negara kalau merasa teraniaya. Ini boleh saja. Ini pembelajaran sebenarnya bagi masyarakat di Indonesia bahwa TNI AL punya fungsi penyidik di laut seperti perompakan, pelayaran," kata S Irawan usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Irawan menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI, TNI AL memang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana tertentu di laut. Mereka berhak memeriksa dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Nanti hasil dari penyidikan kita akan diberikan pada kejaksaan untuk diproses di pengadilan," sambungnya.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2015, sudah ada 67 kasus pidana di laut yang ditangani TNI AL. Selama menangani kasus, baru kali ini TNI AL digugat kewenangannya.
"(Kita sudah sering menindak) Sudah sering tapi ini mungkin mereka ingin mencoba apakah ada kesalahan pada kita atau tidak. Ini praperadilan pertama. Ya orang nggak tahu," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya digugat oleh Eva karena dinilai tak berhak menangani kasus ini terlebih karena pelakunya adalah warga sipil. Namun, hal ini juga dibantah Irawan.
"Yang jelas TNI AL di lingkup Armabar, menangkap seseorang atau menetapkan tersangka sudah sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Hakim tunggal Budhy Hertantiyo memang menolak seluruhnya gugatan Eva. Penetapan Eva sebagai tersangka dinilai sudah sesuai UU. Hal ini karena berdasarkan keterangan 3 tersangka yang diduga terlibat kasus perompakan ini, mereka menyatakan bahwa aksi itu sepenuhnya atas perintah Eva. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Kamis, 14 Januari 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Tolak Gugagan Tersangka Perompak Terhadap TNI AL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar