Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Eva Nobensia pemilik kapal MT Kharisma 9 terhadap Panglima Armabar TNI AL. Eva menggugat kewenangan TNI melakukan penyidikan tindak pidana di laut yang menyeretnya menjadi tersangka.
Ditolaknya gugatan ini sepenuhnya oleh majelis hakim, disebut Asintel Pangarmabar, Kolonel S. Irawan, sebagai pembelajaran masyarakat bahwa TNI AL memiliki kewenangan untuk menyidik tindak kejahatan tertentu yang terjadi di laut.
"Ini kan hak setiap warga negara kalau merasa teraniaya. Ini boleh saja. Ini pembelajaran sebenarnya bagi masyarakat di Indonesia bahwa TNI AL punya fungsi penyidik di laut seperti perompakan, pelayaran," kata S Irawan usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Irawan menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI, TNI AL memang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana tertentu di laut. Mereka berhak memeriksa dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Nanti hasil dari penyidikan kita akan diberikan pada kejaksaan untuk diproses di pengadilan," sambungnya.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2015, sudah ada 67 kasus pidana di laut yang ditangani TNI AL. Selama menangani kasus, baru kali ini TNI AL digugat kewenangannya.
"(Kita sudah sering menindak) Sudah sering tapi ini mungkin mereka ingin mencoba apakah ada kesalahan pada kita atau tidak. Ini praperadilan pertama. Ya orang nggak tahu," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya digugat oleh Eva karena dinilai tak berhak menangani kasus ini terlebih karena pelakunya adalah warga sipil. Namun, hal ini juga dibantah Irawan.
"Yang jelas TNI AL di lingkup Armabar, menangkap seseorang atau menetapkan tersangka sudah sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Hakim tunggal Budhy Hertantiyo memang menolak seluruhnya gugatan Eva. Penetapan Eva sebagai tersangka dinilai sudah sesuai UU. Hal ini karena berdasarkan keterangan 3 tersangka yang diduga terlibat kasus perompakan ini, mereka menyatakan bahwa aksi itu sepenuhnya atas perintah Eva. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Kamis, 14 Januari 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Tolak Gugagan Tersangka Perompak Terhadap TNI AL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Ambisi Besar Sang Jenius Mantan Presiden RI BJ Habibie berencana menghidupkan kembali pesawat N250 yang sempat dipensiunkan oleh Pemerintah...
-
Dalam pidato perdananya sebagai Presiden, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi berulang kali menegaskan visi pemerintahannya lima tahun ke d...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta menggunakan senapan serbu AK-47. Diketahui anggota Kopassus ini baru saja berlatih di Gunung ...
-
Ketua Komisi Satu DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, tawaran 10 unit kapal selam dari Rusia kepada Indonesia, merupakan hal menarik dan perlu di...
-
Hacker Indonesia berhasil mematikan situs http://asis.gov.au hingga status 404 Not Found. Sasaran berikutnya adalah situs http://asio.gov.au...
-
Ketua Payuguban Pelaku Pertempuran Lima Hari di Semarang Soedijono (90) mengaku kecewa pada banyaknya kasus korupsi di negeri ini. ...
-
Siapa yang tidak kenal dengan Rafale? Pemerhati dunia militer, khususnya dunia aviasi militer pastilah mengenal sosok pesawat tempur andalan...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...
-
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Marsetio mengatakan segera mengirim tim teknis ke Rusia untuk memastikan Indonesia akan memb...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar