Dalam upaya memformulasikan kesepakatan atau kesatuan dengan mengeluarkan kebijakan tentang pengawasan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di udara, pemerintah memiliki empat hal pokok yang dibahas.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Politik (Menko Polhukam), Djoko Suyanto dalam Rapat Pimpinan Tingkat Menteri (RPTM) yang membahas Penanganan Penerbangan Pesawat Asing tidak Terjadwal di wilayah NKRI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 29 Maret 2012.
"Ada empat hal pokok yang dibahas dalam memformulasikan suatu kebijakan dalam pengawasan wilayah NKRI di udara," kata Djoko, Kamis 29 Maret 2012.
Empat hal itu, yakni tentang mekanisme perizinan pesawat asing, sistem informasi izin penerbangan, pengaturan lalu lintas di udara di dalam alur laut Indonesia, dan bagaimana mekanisme penyampaian protes-protes bila terjadi pelanggaran.
Menurut Djoko, mekanisme perizinan pesawat asing sudah berjalan. Namun, sayangnya masih membingungkan, karena memiliki formulir yang berbeda-beda. "Ini akan kita satukan, sehingga memudahkan petugas dan operator," kata dia.
Selama ini, penanganan perizinan di dalam lalu lintas pesawat nonreguler ditangani oleh banyak instansi, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan Mabes TNI.
"Kalau itu pesawat-pesawat yang tidak terjadwal, maka harus dikoordinasikan agar proses perizinan itu menjadi satu, bukan "single" otoritas, tetapi jaringannya enak. Seperti kejadian, sudah sampai izin di Kemenlu, belum sampai ke Kemenhub, hal-hal ini yang akan dijadikan satu," kata dia.
Sistem informasi izin terbang yang dulunya manual, kini sudah di "set up" dengan sistem on-line, sehingga tidak ada jeda waktu. Tak hanya itu, pengaturan lalu lintas udara juga sudah dirumuskan dengan baik, sehingga kedaulatan negara harus ditegakkan bila terjadi pelanggaran.
"Empat hal itu akan disosialisasikan kepada jajaran perwakilan asing di Indonesia," ujar Djoko.
Pelanggaran Lalu Lintas Udara
Ketika ditanya, ada berapa kasus pelanggaran yang terjadi di lalu lintas udara, dia menjawab semua data pelanggaran ada di Mabes TNI. Namun, dia memastikan telah ada beberapa pelanggaran yang terjadi.
"Pelanggaran bisa saja karena kita terlambat menerima informasi, karena formulir, atau karena mereka tidak melakukan perizinan," ucap Djoko.
Apabila mereka tidak melakukan perizinan, maka pemerintah akan melakukan nota protes. "Mereka juga harus mematuhi nota penerbangan sipil dan harus melaporkan kepada aparat," ujarnya.
Meski begitu, dalam nota protes terdapat mekanisme dan tentunya itu dilakukan berdasarkan data-data yang ada di lapangan. Masing-masing negara juga melakukan kedaulatan untuk melakukan upaya apapun. (adi)
Sumber : Viva News
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 30 Januari 2013
Izin Lintas Pesawat Asing Akan Diringkas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar