Dalam upaya memformulasikan kesepakatan atau kesatuan dengan mengeluarkan kebijakan tentang pengawasan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di udara, pemerintah memiliki empat hal pokok yang dibahas.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Politik (Menko Polhukam), Djoko Suyanto dalam Rapat Pimpinan Tingkat Menteri (RPTM) yang membahas Penanganan Penerbangan Pesawat Asing tidak Terjadwal di wilayah NKRI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 29 Maret 2012.
"Ada empat hal pokok yang dibahas dalam memformulasikan suatu kebijakan dalam pengawasan wilayah NKRI di udara," kata Djoko, Kamis 29 Maret 2012.
Empat hal itu, yakni tentang mekanisme perizinan pesawat asing, sistem informasi izin penerbangan, pengaturan lalu lintas di udara di dalam alur laut Indonesia, dan bagaimana mekanisme penyampaian protes-protes bila terjadi pelanggaran.
Menurut Djoko, mekanisme perizinan pesawat asing sudah berjalan. Namun, sayangnya masih membingungkan, karena memiliki formulir yang berbeda-beda. "Ini akan kita satukan, sehingga memudahkan petugas dan operator," kata dia.
Selama ini, penanganan perizinan di dalam lalu lintas pesawat nonreguler ditangani oleh banyak instansi, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan Mabes TNI.
"Kalau itu pesawat-pesawat yang tidak terjadwal, maka harus dikoordinasikan agar proses perizinan itu menjadi satu, bukan "single" otoritas, tetapi jaringannya enak. Seperti kejadian, sudah sampai izin di Kemenlu, belum sampai ke Kemenhub, hal-hal ini yang akan dijadikan satu," kata dia.
Sistem informasi izin terbang yang dulunya manual, kini sudah di "set up" dengan sistem on-line, sehingga tidak ada jeda waktu. Tak hanya itu, pengaturan lalu lintas udara juga sudah dirumuskan dengan baik, sehingga kedaulatan negara harus ditegakkan bila terjadi pelanggaran.
"Empat hal itu akan disosialisasikan kepada jajaran perwakilan asing di Indonesia," ujar Djoko.
Pelanggaran Lalu Lintas Udara
Ketika ditanya, ada berapa kasus pelanggaran yang terjadi di lalu lintas udara, dia menjawab semua data pelanggaran ada di Mabes TNI. Namun, dia memastikan telah ada beberapa pelanggaran yang terjadi.
"Pelanggaran bisa saja karena kita terlambat menerima informasi, karena formulir, atau karena mereka tidak melakukan perizinan," ucap Djoko.
Apabila mereka tidak melakukan perizinan, maka pemerintah akan melakukan nota protes. "Mereka juga harus mematuhi nota penerbangan sipil dan harus melaporkan kepada aparat," ujarnya.
Meski begitu, dalam nota protes terdapat mekanisme dan tentunya itu dilakukan berdasarkan data-data yang ada di lapangan. Masing-masing negara juga melakukan kedaulatan untuk melakukan upaya apapun. (adi)
Sumber : Viva News
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 30 Januari 2013
Izin Lintas Pesawat Asing Akan Diringkas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
AH-64E Apache Untuk Indonesia merupakan tipe terbaru walau bukan tercanggih (AH-64D Longbow sebagaimana dimiliki Angkatan Darat Singapura) ...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
Mantan Presiden dan Menristek BJ Habibie angkat bicara soal rencana pengembangan bersama jet tempur canggih antara Indonesia dan Korea Selat...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
6 Polwan cantik yang merupakan presenter NTMC POLRI, Rabu (2/3) pagi mengikuti kegiatan latihan menembak yang berlangsung di Lapangan Tembak...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
Pembangunan pesawat tempur generasi baru berkemampuan siluman KFX/IFX merupakan projek prestisius dalam bidang militer antara Korea Selatan ...
-
Presiden ketiga Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie mengatakan bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang bisa mengandalkan sumber daya manus...
-
Puncak Everest di Pegunungan Himalaya, dengan ketinggian 8.848 meter, merupakan impian bagi setiap pendaki gunung di dunia untuk bisa mencap...
-
BANDUNG – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir ingin ada percepatan proyek pembuatan pesawat terbang N219...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar