Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, mengatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan di Seluruh Tanah Air tidak ada kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). Inpres tersebut sifatnya menangani gangguan sehingga jangan diterjemahkan sebagai penanganan ancaman.
"Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini suatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali dengan Kamnas, yaitu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan pada keadaan perang," kata Menhan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurut Menhan, Inpres ini untuk gangguan keamanan, bukan ancaman. Jadi, tingkatnya masih gangguan keamanan, bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman, tingkatnya sudah eskalasi tinggi. Prinsipnya, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan.
Untuk penanganan gangguan keamanan, sepenuhnya TNI akan mendukung kepolisian. Senin (28/1), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan telah menandatangani Inpres yang berisi instruksi peningkatan keefektifan penanganan gangguan keamanan dalam negeri sehingga kondisinya lebih baik dibandingkan tahun 2012 lalu.
Kepala Negara mengatakan meski secara umum kondisi stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Indonesia sepanjang 2012 lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya, di sejumlah daerah masih terjadi konfl ik antarwarga dan gangguan keamanan lainnya. "Dengan Inpres ini, situasi keamanan dalam negeri bisa dijaga. Selain Polri dan TNI serta jajaran lain, peran gubernur, bupati, dan wali kota sangat besar (dalam penanganan masalah ini-red)," kata Presiden.
Kepala Negara menambahkan dengan Inpres ini, tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah, tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi kekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas.
Secara terpisah, peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani, menilai Inpres tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan di Seluruh Tanah Air bukan hal luar biasa dan bukan dasar hukum yang mengikat. Karena berbentuk Inpres, isinya adalah sejumlah instruksi kepada yang ditujukan, di antaranya bagi kepala daerah.
Sumber : Koran Jakarta
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 30 Januari 2013
Menhan: Inpres 2/2013 Tidak Terkait RUU Kamnas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Kapal berteknologi tercanggih TNI AL saat ini, KRI Klewang-625, terbakar di dermaga Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga berita i...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Perusahaan tekstil dan garmen, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah sudah tersohor di seluruh dunia karena kualitas kain d...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Kementerian Pertahanan saat ini menunggu kedatangan perangkat alat sadap yang dibeli dari pabrikan peralatan mata-mata kondang asal Inggris,...
-
Menurunnya visi kemaritiman bangsa Indonesia setelah era Presiden Sukarno disebabkan karena masih melekatnya visi kontinental yang terpatri ...
-
PT Pindad (Persero) telah mampu memproduksi produk militer kelas dunia. Mengadopsi teknologi dan ilmu dari Eropa dan NATO (North Atlantic T...
-
Rencana Amerika Serikat (AS) menggeser 60 persen kekuatan militernya ke kawasan Asia Pasifik hingga tahun 2020 mendatang, membawa implikasi ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar