Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, mengatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan di Seluruh Tanah Air tidak ada kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). Inpres tersebut sifatnya menangani gangguan sehingga jangan diterjemahkan sebagai penanganan ancaman.
"Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini suatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali dengan Kamnas, yaitu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan pada keadaan perang," kata Menhan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurut Menhan, Inpres ini untuk gangguan keamanan, bukan ancaman. Jadi, tingkatnya masih gangguan keamanan, bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman, tingkatnya sudah eskalasi tinggi. Prinsipnya, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan.
Untuk penanganan gangguan keamanan, sepenuhnya TNI akan mendukung kepolisian. Senin (28/1), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan telah menandatangani Inpres yang berisi instruksi peningkatan keefektifan penanganan gangguan keamanan dalam negeri sehingga kondisinya lebih baik dibandingkan tahun 2012 lalu.
Kepala Negara mengatakan meski secara umum kondisi stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Indonesia sepanjang 2012 lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya, di sejumlah daerah masih terjadi konfl ik antarwarga dan gangguan keamanan lainnya. "Dengan Inpres ini, situasi keamanan dalam negeri bisa dijaga. Selain Polri dan TNI serta jajaran lain, peran gubernur, bupati, dan wali kota sangat besar (dalam penanganan masalah ini-red)," kata Presiden.
Kepala Negara menambahkan dengan Inpres ini, tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah, tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi kekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas.
Secara terpisah, peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani, menilai Inpres tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan di Seluruh Tanah Air bukan hal luar biasa dan bukan dasar hukum yang mengikat. Karena berbentuk Inpres, isinya adalah sejumlah instruksi kepada yang ditujukan, di antaranya bagi kepala daerah.
Sumber : Koran Jakarta
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 30 Januari 2013
Menhan: Inpres 2/2013 Tidak Terkait RUU Kamnas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...
-
Anggaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang lebih kecil jika dibandingkan dengan negara Adidaya seperti Amerika Serikat (AS). Lantas, b...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar