DPR RI diminta mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI-Polri tentang perbantuan dengan cara memanggil segera Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
Sekedar informasi, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Kamtibmas tersebut, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Imparsial mendesak parlemen mengevaluasi MoU TNI dan Polri tentang perbantuan dengan cara segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Sebab, kata dia, MoU TNI-Polri dalam kerangka penanganan keamanan dalam negeri tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengingat bukan bagian dari tata aturan perundang-undangan.
"Sudah seharusnya dan semestinya pengaturan pelibatan TNI membantu Polri diatur dalam undang-undang perbantuan dengan menjelaskan prinsip-prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta kapan dan dalam situasi apa TNI bisa dilibatkan dalam keamanan dalam negeri,"tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, MoU Polri-TNI ini justru memberikan cek kosong bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dan lebih luas dalam menangani keamanan dalam negeri.
Selain persoalan Inpres dan MoU TNI-Polri, Imparsial juga menyayangkan langkah Pemerintah dan parlemen yang tetap memasukkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ke dalam Prolegnas 2013.
Secara urgensi, RUU Kamnas sejatinya tidak kita butuhkan untuk saat ini mengingat agenda legislasi di reformasi sektor keamanan yang penting untuk dijalankan adalah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer guna memutus rantai impunitas di peradilan militer.
Ghufron menambahkan, secara substansi RUU Kamnas masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi.
Sumber : Sindo
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 01 Februari 2013
Imparsial desak DPR evaluasi MoU Polri-TNI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Kapal berteknologi tercanggih TNI AL saat ini, KRI Klewang-625, terbakar di dermaga Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga berita i...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Perusahaan tekstil dan garmen, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah sudah tersohor di seluruh dunia karena kualitas kain d...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Kementerian Pertahanan saat ini menunggu kedatangan perangkat alat sadap yang dibeli dari pabrikan peralatan mata-mata kondang asal Inggris,...
-
Menurunnya visi kemaritiman bangsa Indonesia setelah era Presiden Sukarno disebabkan karena masih melekatnya visi kontinental yang terpatri ...
-
PT Pindad (Persero) telah mampu memproduksi produk militer kelas dunia. Mengadopsi teknologi dan ilmu dari Eropa dan NATO (North Atlantic T...
-
Rencana Amerika Serikat (AS) menggeser 60 persen kekuatan militernya ke kawasan Asia Pasifik hingga tahun 2020 mendatang, membawa implikasi ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar