Rencana DPR membentuk Panitia Kerja Pengawasan Densus 88 Antiteror (Panja Densus) sebaiknya tidak dilakukan, karena itu menjadikan Densus seperti sebagai kesatuan tersendiri. Sebaiknya DPR mengawasi Polri secara keseluruhan dan memercayakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kinerja Polri dan Densus.
"Saya berpendapat tidak perlu dibentuk Panja Pengawasan Densus 88. Lebih baik lakukan pengawasan terhadap Polri secara keseluruhan karena kalau dibentuk Panja Pengawasan Densus secara khusus seperti menjadikan Densus sebagai kesatuan tersendiri," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti, saat dihubungi Koran Jakarta, Minggu (17/2).
Menurut Poengki, kalau memang mau mengawasi Densus, berikan kewenangan dan kepercayaan Kompolnas selaku lembaga pengawas Polri. "Kalau Kompolnas diberi ‘gigi’ tentu dia akan mengawasi kerja Densus secara maksimal," kata Poengki.
Dijelaskannya, kalau memang Densus mau diawasi maka yang harus direvisi terlebih dahulu adalah undang-undang (UU) tentang terorisme. Dalam UU tersebut ada peluang yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap orang yang dituduh sebagai teroris.
"Contohnya, seperti kewenangan lebih yang diberikan Densus dalam menangkap seseorang. Sebelum dinyatakan tersangka, Densus berhak menahan seseorang selama 7x24 jam. Padahal, dalam KUHP hanya diberi waktu 1x24 jam," kata Poengki.
Imparsial juga menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang seharusnya lebih maksimal melakukan deradikalisasi terhadap mantan teroris dan pencegahan dini terhadap aksi teror. "Jangan hanya diberi kewenangan lebih, tetapi kerjanya kurang," kata Poengki.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, mengatakan fungsi DPR memang melakukan pengawasan. "Apalagi belum beberapa lama ini DPR sudah mengesahkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," ujar Nasir.
Sebelumnya, rencana pembentukan Panja Pengawasan Densus 88 terlontar dari penyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf. Menurut dia, Panja dibentuk agar kinerja penanggulangan terorime dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. (KJ)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 18 Februari 2013
Parlemen - Tak Perlu Bentuk Panja Densus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

kalau urusannya dengan kedaulatan negara (teroris) berikan saja kepada TNI polisi urusin preman aja (sesuai tugas pokoknya) menurut UU
BalasHapus