Rencana DPR membentuk Panitia Kerja Pengawasan Densus 88 Antiteror (Panja Densus) sebaiknya tidak dilakukan, karena itu menjadikan Densus seperti sebagai kesatuan tersendiri. Sebaiknya DPR mengawasi Polri secara keseluruhan dan memercayakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kinerja Polri dan Densus.
"Saya berpendapat tidak perlu dibentuk Panja Pengawasan Densus 88. Lebih baik lakukan pengawasan terhadap Polri secara keseluruhan karena kalau dibentuk Panja Pengawasan Densus secara khusus seperti menjadikan Densus sebagai kesatuan tersendiri," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti, saat dihubungi Koran Jakarta, Minggu (17/2).
Menurut Poengki, kalau memang mau mengawasi Densus, berikan kewenangan dan kepercayaan Kompolnas selaku lembaga pengawas Polri. "Kalau Kompolnas diberi ‘gigi’ tentu dia akan mengawasi kerja Densus secara maksimal," kata Poengki.
Dijelaskannya, kalau memang Densus mau diawasi maka yang harus direvisi terlebih dahulu adalah undang-undang (UU) tentang terorisme. Dalam UU tersebut ada peluang yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap orang yang dituduh sebagai teroris.
"Contohnya, seperti kewenangan lebih yang diberikan Densus dalam menangkap seseorang. Sebelum dinyatakan tersangka, Densus berhak menahan seseorang selama 7x24 jam. Padahal, dalam KUHP hanya diberi waktu 1x24 jam," kata Poengki.
Imparsial juga menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang seharusnya lebih maksimal melakukan deradikalisasi terhadap mantan teroris dan pencegahan dini terhadap aksi teror. "Jangan hanya diberi kewenangan lebih, tetapi kerjanya kurang," kata Poengki.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, mengatakan fungsi DPR memang melakukan pengawasan. "Apalagi belum beberapa lama ini DPR sudah mengesahkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," ujar Nasir.
Sebelumnya, rencana pembentukan Panja Pengawasan Densus 88 terlontar dari penyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf. Menurut dia, Panja dibentuk agar kinerja penanggulangan terorime dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. (KJ)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 18 Februari 2013
Parlemen - Tak Perlu Bentuk Panja Densus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

kalau urusannya dengan kedaulatan negara (teroris) berikan saja kepada TNI polisi urusin preman aja (sesuai tugas pokoknya) menurut UU
BalasHapus