Rencana DPR membentuk Panitia Kerja Pengawasan Densus 88 Antiteror (Panja Densus) sebaiknya tidak dilakukan, karena itu menjadikan Densus seperti sebagai kesatuan tersendiri. Sebaiknya DPR mengawasi Polri secara keseluruhan dan memercayakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kinerja Polri dan Densus.
"Saya berpendapat tidak perlu dibentuk Panja Pengawasan Densus 88. Lebih baik lakukan pengawasan terhadap Polri secara keseluruhan karena kalau dibentuk Panja Pengawasan Densus secara khusus seperti menjadikan Densus sebagai kesatuan tersendiri," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti, saat dihubungi Koran Jakarta, Minggu (17/2).
Menurut Poengki, kalau memang mau mengawasi Densus, berikan kewenangan dan kepercayaan Kompolnas selaku lembaga pengawas Polri. "Kalau Kompolnas diberi ‘gigi’ tentu dia akan mengawasi kerja Densus secara maksimal," kata Poengki.
Dijelaskannya, kalau memang Densus mau diawasi maka yang harus direvisi terlebih dahulu adalah undang-undang (UU) tentang terorisme. Dalam UU tersebut ada peluang yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap orang yang dituduh sebagai teroris.
"Contohnya, seperti kewenangan lebih yang diberikan Densus dalam menangkap seseorang. Sebelum dinyatakan tersangka, Densus berhak menahan seseorang selama 7x24 jam. Padahal, dalam KUHP hanya diberi waktu 1x24 jam," kata Poengki.
Imparsial juga menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang seharusnya lebih maksimal melakukan deradikalisasi terhadap mantan teroris dan pencegahan dini terhadap aksi teror. "Jangan hanya diberi kewenangan lebih, tetapi kerjanya kurang," kata Poengki.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, mengatakan fungsi DPR memang melakukan pengawasan. "Apalagi belum beberapa lama ini DPR sudah mengesahkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," ujar Nasir.
Sebelumnya, rencana pembentukan Panja Pengawasan Densus 88 terlontar dari penyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf. Menurut dia, Panja dibentuk agar kinerja penanggulangan terorime dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. (KJ)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 18 Februari 2013
Parlemen - Tak Perlu Bentuk Panja Densus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tiba tiba menyampaikan kabar mengejutkan terkait kontrak pengadaan tiga kapal selam Changbogo buatan ...
-
Yahudi dan Israel Merasa Disudutkan Indonesia Kelompok pendukung Israel dan Yahudi menilai, Indonesia kerap menyudutkan mereka. Menurut mere...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
-
"Inisiator Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Situs Gunung Padang berpikir untuk melaporkan temuan ini ke TNI-Polri." Inisiator Ti...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Bintang Kehormatan DKAT (Darjah Kepahlawanan Angkatan Tentera) dari Pemerintah Malaysia, Sen...
-
Ketua Komisi Satu DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, tawaran 10 unit kapal selam dari Rusia kepada Indonesia, merupakan hal menarik dan perlu di...
-
TNI Angkatan Laut saat ini memiliki kapal selam sebanyak 12 unit. Alutsista itu, diparkir di wilayah Surabaya, Jawa Timur. “Kita memang ada ...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
kalau urusannya dengan kedaulatan negara (teroris) berikan saja kepada TNI polisi urusin preman aja (sesuai tugas pokoknya) menurut UU
BalasHapus