Kemenhan meluncurkan program bela negara yang menyasar seluruh warga
negara. UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan
Kemenhan menjalankan program ini.
"Pokoknya program ini never ending process,"
kata Direktur Bela Negara Laksamana Pertama M Faisal di Kemenhan, Ruang
Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin
(12/10/2015).
Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara
singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali
diulang di dalam Pasal 30. Berikut bunyinya:
(Pasal 27 ayat 3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
(Pasal 30) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Nah
di dalam UU No 3 yang disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri,
dijelaskan lebih banyak soal konsep bela negara di BAB III
Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Berikut isi lengkapnya:
Pasal 6
Pertahanan
negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan,
daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1)
Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan
oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan
negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
(3)
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 12 Oktober 2015
Ini Landasan Perundang-undangan Sebagai Payung Hukum Program Bela Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tiba tiba menyampaikan kabar mengejutkan terkait kontrak pengadaan tiga kapal selam Changbogo buatan ...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
-
"Inisiator Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Situs Gunung Padang berpikir untuk melaporkan temuan ini ke TNI-Polri." Inisiator Ti...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
-
Yahudi dan Israel Merasa Disudutkan Indonesia Kelompok pendukung Israel dan Yahudi menilai, Indonesia kerap menyudutkan mereka. Menurut mere...
-
Ketua Komisi Satu DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, tawaran 10 unit kapal selam dari Rusia kepada Indonesia, merupakan hal menarik dan perlu di...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Bintang Kehormatan DKAT (Darjah Kepahlawanan Angkatan Tentera) dari Pemerintah Malaysia, Sen...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri Sail Tomini 2015 di Pantai Kayu Bura, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/09/201...
-
Perintah pertama Soekarno sebagai Presiden Sosok Soekarno punya seribu cerita unik yang mengundang senyum. Kira-kira apa perintah per...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar