MABES Polri menyatakan, tidak ada istilah salah tangkap yang dilakukan Polisi dalam mengungkap aksi terorisme. Mekanisme penangkapan terhadap terduga terorisme dilakukan selama 7x24 jam, dan kalau pun dilepaskan bukan berarti tak terbukti sama sekali.
"Saat menangkap, (polisi) pasti sudah punya bukti. Kalaupun di bebaskan, karena tidak ada (bukti) yang menguatkan,"kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Minggu (30/12).
Menurutnya, polisi menjalankan langkah-langkahnya sesuai prosedur yang berlaku. Dalam menangani tindak pidana umum, penangkapan yang diikuti dengan penahanan dilakukan selama 1x24 jam. Sementara terkait tindak terorisme, dilakukan selama 7x24 jam. Jika melebihi batas waktu dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, maka polisi wajib membebaskan orang yang ditangkap tersebut.
Agus pun mengatakan, apabila ada masyarakat yang tidak nyaman terkati tindakan tegas aparat kepolisian karena ada tindakan yang dianggap sebagai bentuk perlawanan, Polri siap menghadapinya. "Ada mekanisme hukum yang dapat diambil, kami siap menerimanya,"kata Agus.
Dia menerangkan, upaya penanganan tindakan teror berbeda dengan penanganan tindak pidana biasa. Petugas kepolisian yang terlibat dalam tugas tersebut berada dalam posisi antara hidup dan mati, pengadilan dan kuburan. "Upaya pengungkapan teror, berbeda dengan curanmor. Kalau kami tidak terancam, ya mengancam,"katanya.
Namun begitu, Agus menyatakan Polri tetap meminta koreksi masyarakat yang membangun. Jika hanya berisi celaan, profesi polisi, diakui Agus, memang gampang untuk dicela.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Ham mempersoalkan tindakan Polri dalam menangani orang yang diduga sebagai pelaku teror. Polri dinilai mengabaikan Ham saat menangkap terduga teroris yang kemudian dibebaskan karena tak cukup bukti.
Sumber : Jurnas
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 31 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar