Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial di Aceh, menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Cepat ditangani, jangan dibawa ke sana-ke mari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden Yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4).
Pada Selasa (26/3), sehelai bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh, menyusul disahkannya Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh. Bendera Aceh dengan ukuran 1,5 x 2 meter itu bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua.
Tanpa penanganan yang cepat, Presiden mengkhawatirkan jika hal itu dapat mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu terakhir.
"Bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, kebaikan Aceh," katanya "Saya mendapat penjelasan Mendagri sedang mengelolanya, teruskan. Saya dengar besok akan berangkat ke Aceh, itu langkah yang baik," tambah Presiden.
Presiden menilai semua masalah dapat dicarikan penyelesaiannya jika ditangani dengan cepat, tepat, dan serius. Perda yang baru ditetapkan pada 25 Maret lalu itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Sementara itu, setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh memunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/ gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
12 Poin
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sejumlah hal sebagai evaluasi atas Qanun Aceh tentang Wali Nangroe dan lambang daerah yang diharapkan dapat diterima oleh Pemerintah Daerah dan DPR Aceh.
"Saya berharap mudah-mudahan evaluasi yang dilakukan Kemendagri yang konstitusional itu diikuti oleh Gubernur dan DPR Aceh. Ada 12 poin," ungkap Gamawan Fauzi. Mendagri mengharapkan evaluasi yang disampaikan tersebut bisa dipahami sehingga dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Aceh dan DPR Aceh.
"Kami berharap Aceh ini sudah menerima hasil UU tentang Aceh itu kan. Sebenarnya materi UU ini sudah terjemahan dari kesepakatan Helsinki. Mestinya pemerintah Aceh lebih fokus kepada kesejahteraan masyarakatnya, karena semua sudah melalui proses yang demikian panjang, sudah diterima semua pihak, sudah ada aturan-aturan yang kita sepakati bersama," kata dia.
Karena itu, jangan ada halhal yang semacam ini masih terjadi juga. Mestinya Pemda Aceh lebih fokus bagaimana menyejahterakan masyarakat Aceh sendiri. Ketika ditanya langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat bila pemerintah daerah Aceh menolak merevisi qanun setelah menerima evaluasi yang disampaikan Kemendagri, Gamawan mengatakan berdasarkan aturan, Presiden dapat membatalkan peraturan daerah tersebut.
"Lah ini kan negara kesatuan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Ini adalah subordinat dari sistem nasional, tidak boleh ada yang memenggal peraturan perundang- undangan," katanya.
Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, mengatakan pengibaran bendera Aceh di instansi pemerintahan menunggu klarifi kasi dari Mendagri. "Secara umum, Qanun bendera dan lambang ini sudah sah, tetapi pengibarannya masih menunggu hasil klarifi kasi Mendagri," kata Hasbi Abdullah di Banda Aceh, Senin. (KJ)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 02 April 2013
Presiden - Kasus pengimabaran Bendera GAM di Qanun Aceh Harus Cepat Ditangani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sejak ditemukan oleh Sir Robert Watson Wat (the Father of Radar) pada tahun 1932 sampai saat ini, radar telah mengalami perkembangan yang sa...
-
Kiprah TNI Dalam Memelihara Perdamaian Dunia : Roadmap Menuju Peacekeeper Kelas Dunia "The United Nations was founded by men and ...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Rencana Amerika Serikat (AS) menggeser 60 persen kekuatan militernya ke kawasan Asia Pasifik hingga tahun 2020 mendatang, membawa implikasi ...
-
Oleh : Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc Berangkat dari sejarah, ide sering berperan sebagai kekuatan pendorong di belakang suatu tra...
-
(Disampaikan dalam Roundtable Discussion yang diselenggarakan oleh Global Future Institute, bertema: Indonesia, Rusia dan G-20, Kamis 25 Apr...
Gubernur aceh sekarang tidak beritikat baik dan siap mengorbankan rakyat aceh demi ambisi pribadinya.
BalasHapusHati2 ada tangan tidak tampak provokator/penyandang dana negara tetangga, hrs dilawan dg kotra intelejen bgmn NKRI berani? atau milih dan bersembunyi dg kenyataan yg dialami Indonesia sekarang. Miris.... negara sebelah bantu dana/ masuk ke NKRI sbg provokator melalui "negara serumpun". Miris....tdk dikonter....
BalasHapuspenerapan Hukum syariah (dgn dalih Aceh sbg "serambi Mekah")...kmudian smakin berani dgn penerapan berbagai perda yg semakin jauh dr Hukum di atasnya (UUD1945) semakin nyta dan terang2an k.arah separatisme......apalg sesudah perjanjian damai, bnyak sekali mantan2 anggota gerakan separatis GAM menduduki jabatan2 di pemerintahan daerah.
BalasHapusketegasan pemerintah harus tetap dikedepankan