Cari Artikel di Blog Ini

Selasa, 02 April 2013

Pro Kontra Pengibaran Bendera GAM di Aceh

Situasi politik di Provinsi Aceh meningkat usai bendera GAM disahkan jadi bendera Aceh. Di Banda Aceh,  sekitar seribu orang  mengarak bendera GAM. Konvoi pendukung bendera bulan bintang di Kota Banda Aceh ini sempat macetkan arus lalu lintas. Jalan yang dilalui iring-iringan massa padat merayap karena dipenuhi kendaraan peserta aksi dan warga.

Pro Kontra Pengibaran Bendera GAM di Aceh
 
Arus kendaraan di  Jalan Teungku Daud Beureuh, terpaksa dialihkan karena massa menumpuk di jalan. Massa berkumpul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyampaikan aspirasi sambil mengusung bendera yang pernah menjadi simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Takengon

Sementara di Takengon, Aceh Tengah, massa mengarak bendera Merah Putih. Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lauser Antara (ALA) bersama mahasiswa berkeliling kota sambil mengibarkan bendera Merah Putih.

 


“Aksi ini sebagai bentuk penolakan keras kami terhadap bendera GAM,” ujar koordinator aksi, Aramiko Aritonang, Senin (1/4/2013).

Menurut Aramiko, bendera Aceh yang disahkan itu bukanlah bendera lambang daerah Aceh. Dikhawatirkan akan menimbulkan konflik. Karena itu, massa meminta pemerintah pusat tidak menerima Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Setelah mengarak bendera Merah Putih, massa berorasi ke gedung DPRD Aceh Tengah. Mereka menuntut agar Dewan setempat menolak keberadaan qanun Aceh di wilayah Bagian Tengah Aceh.

Konvoi berakhir setelah tuntutan massa ditampung Dewan setempat. Adapun massa yang mengikuti konvoi itu diantaranya dari masyarakat Gayo Lues, Bener Meuriah, Aceh Tengah, Kuta Cane, Aceh Singkil, dan Subussalam.


Qanun Aceh

Pengesahan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang dilakukan Senin (25/3/2013) lalu. Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh, Zaini Abdullah, menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.

 


Tanggapan Mendagri

    “Mestinya Pemda Aceh lebih fokus bagaimana menyejahterakan masyarakat Aceh. Kalau begini terus kan sebentar lagi ada masalah ini, sebentar lagi masalah ini, jadi akan menghambat percepatan kesejahteraan masyarakat Aceh,”

 kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Gamawan menegaskan, Aceh tidak boleh menggunakan atau memakai lambang yang mirip dengan identitas GAM. Untuk mempertegas aturan ini, pihak Kemendagri akan segera berangkat ke Aceh untuk bertemu dengan pejabat setempat.

“Ada 12 poin yang kita evaluasi dan kita sampaikan sebagai evaluasi Mendagri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya,” ujar mendagri.
Banda Aceh, NAD

MoU Helsinki

Sesuai MoU antara The Government Of The Republic Of Indonesia  dan  The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. dan 1.1.5 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.




Sumber : JKGR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters