Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah sangat lama dinantikan masyarakat pesisir, sehingga pengesahannya di DPR RI mesti dipercepat.
“Sudah sejak lama masyarakat pesisir menanti hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2).
Untuk itu, menurut Abdul Halim, dengan dimasukkannya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016 menjadi ‘pengobat dahaga’ nelayan.
Dalam konteks tersebut, Kiara juga menyatakan akan menyerahkan naskah akademik RUU tersebut kepada DPR RI untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan perundang-undangan.
Terlebih, ia mengingatkan bahwa di dunia internasional oleh sejumlah lembaga global juga telah disetujui terkait panduan guna mengamankan perikanan berskala kecil berkelanjutan.
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai memiliki manfaat yang penting dalam konteks ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di berbagai belahan dunia.
Dia menyayangkan, sejauh ini belum ada aturan setingkat undang-undang yang khusus untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan. “Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus berlangsung,” tegasnya.
Dikatakan Abdul Halim, masyarakat pesisir kerap ditempatkan sebagai warga negara ‘kelas dua’ dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Tanah Air. Karena itu, dalam naskah akademik yang disusun Kiara bersama dengan organisasi nelayan masyarakat sipil lainnya, memberikan pengakuan atas keberadaan dan peran perempuan nelayan.
“Selama ini, keterlibatan perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan tidak mendapatkan ruang,” katanya. Aspek lainnya, yang juga mendapatkan perhatian dalam RUU tersebut, adalah pengakuan atas keberadaan dan peran masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (JMOL)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 23 Februari 2015
Masyarakat Pesisir Butuh RUU Perlindungan Nelayan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar