Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan surat Keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 yang lalu. Perubahan itu sendiri berisi tentang izin bagi para polisi wanita (polwan) yang ingin menggunakan jilbab.
Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Badrodin Hati itu berisi pertimbangan keluarnya surat tersebut, yakni demi ketertiban administrasi di lingkungan Kepolisian.
Berikut lampiran isi gubahan surat keputusan tersebut.
Isi gubahannya:
a. Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan;
6. Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
Seperti diketahui, proses pembuatan peraturan yang memperbolehkan bagi polwan untuk berjilbab sudah dimulai sejak lama, bahkan mantan Kapolri Jenderal Sutarman sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab.
Hanya saja, aturan itu tertunda karena harus terlebih dahulu menunggu keluarnya Perkap yeng mengatur soal hal ini. (Okezone)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Alhamdulillah.
BalasHapusKalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........
BalasHapusKalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........
BalasHapus