Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan surat Keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 yang lalu. Perubahan itu sendiri berisi tentang izin bagi para polisi wanita (polwan) yang ingin menggunakan jilbab.
Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Badrodin Hati itu berisi pertimbangan keluarnya surat tersebut, yakni demi ketertiban administrasi di lingkungan Kepolisian.
Berikut lampiran isi gubahan surat keputusan tersebut.
Isi gubahannya:
a. Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan;
6. Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
Seperti diketahui, proses pembuatan peraturan yang memperbolehkan bagi polwan untuk berjilbab sudah dimulai sejak lama, bahkan mantan Kapolri Jenderal Sutarman sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab.
Hanya saja, aturan itu tertunda karena harus terlebih dahulu menunggu keluarnya Perkap yeng mengatur soal hal ini. (Okezone)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Kapal berteknologi tercanggih TNI AL saat ini, KRI Klewang-625, terbakar di dermaga Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga berita i...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
PT Pindad (Persero) telah mampu memproduksi produk militer kelas dunia. Mengadopsi teknologi dan ilmu dari Eropa dan NATO (North Atlantic T...
-
Rencana Amerika Serikat (AS) menggeser 60 persen kekuatan militernya ke kawasan Asia Pasifik hingga tahun 2020 mendatang, membawa implikasi ...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono Brigif Linud 17 Kostrad mendapatkan penghormatan, menjadi pasukan AD pertama yang menggunakan Ba...
-
Kementerian Pertahanan saat ini menunggu kedatangan perangkat alat sadap yang dibeli dari pabrikan peralatan mata-mata kondang asal Inggris,...
-
Menurunnya visi kemaritiman bangsa Indonesia setelah era Presiden Sukarno disebabkan karena masih melekatnya visi kontinental yang terpatri ...
Alhamdulillah.
BalasHapusKalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........
BalasHapusKalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........
BalasHapus