Sidang kasus pengeroyokan anggota TNI AU oleh belasan anggota Kopassus masih berjalan. Dua dari lima terdakwa divonis pemecatan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Sus Syf Nusiana. Putusan yang dibacakan yaitu berkas pertama untuk 5 terdakwa dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Jalan Perempatan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Selasa (1/3/2016).
Kelima terdakwa yakni Pratu Hendrik Supriyadi, Pratu Dedi Irawan, Serda Azan Akbar Retsalos, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predi Laelaem.
"Pratu Hendrik Supriyadi diputus hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI," ujar Sekretaris Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Kapten Chk Handoko SH kepada detikcom, Selasa (1/3/2016).
Putusan hukuman yang sama juga diberikan kepada Pratu Dedi Irawan. Sedangkan Serda Azan dihukum 1,5 tahun tanpa dipecat.
"Terdakwa 5 dan 6 (Prada Jamaludin dan Prada Rice) dihukum 1 tahun dan tidak dipecat," imbuh Handoko.
Kelimanya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Menyikapi putusan ini, Pratu Hendrik dan Pratu Dedi yang dihukum pemecatan sebagai anggota TNI mengajukan banding.
"Terdakwa 3, 4, dan 5 pikir-pikir," tutur Handoko.
Dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI AU Serma Zulkifli pada Minggu 31 Mei 2015, terdapat 16 terdakwa yang terbagi dalam 3 berkas.
Tiga berkas tersebut terdiri dari berkas perkara terdakwa Pratu Hendrik dkk 4 orang, berkas perkara Serda Suryadi dkk 9 orang, dan berkas perkara Serka Taufan. Sehingga ada 16 terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Karaoke Bima Sukoharjo ini.
Selain berkas pertama, berkas ketiga yakni Serka Taufan Batua Sesanto juga telah diputus oleh majelis hakim pada 3 Februari 2016.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Serka Taufan terbukti bersalah karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan kerugian.
"(Serka Taufan) Dihukum 1 tahun 6 bulan, tidak dipecat," ujar Handoko.
Atas putusan hakim tersebut, pihak Taufan masih pikir-pikir. Sedangkan berkas perkara Serda Suryadi dkk 9 orang masih pada agenda duplik.
"Agenda selanjutnya, nanti kami informasikan lagi," pungkasnya. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 02 Maret 2016
Terlibat Pengeroyokan Anggota TNI AU, 2 Personil Kopasuss dipecat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
TNI Angkatan Udara (AU) mengatakan pesawat AU Malaysia sempat melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia. TNI AU mengatakan bel...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Indonesia Tidak Akan Pernah Buat Senjata Nuklir Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan teknologi nuklirnya untuk membuat senjata nu...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Modernisasi alutsista terus dilakukan TNI dengan pengadaan: Main Battle Tank Leoprad 2A6, Meriam 155mm Caesar, Peluncur Roket Multi Laras, ...
-
Kalau dihitung sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969, Papua sudah 45 tahun bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula konflik berdarah terus ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar