Cari Artikel di Blog Ini

Kamis, 05 Maret 2015

RI Tolak Ajakan Australia barter tahanan WNI dengan Terpidana Mati Bali Nine

Australia ternyata menawarkan skema barter kepada pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan dua terpidana mati 'Bali Nine'. Pada Selasa (3/3) malam, Menteri Luar Negeri Australia Julie Isabel Bishop mengakui sempat mengusulkan repatriasi tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Negeri Kanguru. Itu hanya beberapa jam sebelum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya resmi dipindah dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Menteri Luar Negeri Asutralia Julie Bishop
Menteri Luar Negeri Asutralia Julie Bishop

"Saya menyampaikan fakta ada beberapa napi asal Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Australia dan apakah ada sebuah kesempatan bagi kami untuk mempertimbangkan adanya pertukaran napi," kata Bishop seperti dilansir Sky News, Kamis (5/3) saat mengulang isi pembicaraan lewat telepon dengan Menlu RI Retno L.P Marsudi.

Adapun pemerintah Indonesia tidak menanggapi permohonan Australia. Sejauh ini, Menlu Retno belum berkomentar mengenai kebenaran ide pertukaran tahanan tersebut.


Tiga WNI yang ingin direpatriasi oleh Bishop adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar. Tiga pria berprofesi sebagai nelayan itu ditahan di Penjara Lithgow di Negara Bagian New South Wales.

Mereka menyelundupkan 389 kilogram heroin pada 1998. Namun, sesuai hukum Australia, mereka tidak dihukum mati. Sebaliknya, pembebasan bersyarat ketiganya bisa diajukan pada 2017 atau 2018. Para nelayan ini pun dapat kembali ke Tanah Air.

Di Ibu Kota Canberra pagi tadi waktu setempat, Bishop berkumpul bersama anggota parlemen. Mereka menggelar doa bersama terhadap upaya penyelamatan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Jadwal eksekusi regu tembak belum diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Bishop dalam pidatonya pada acara doa bersama, menyatakan pemerintah Australia belum menyerah. Kendati waktu menyelamatkan Andrew dan Myuran semakin sempit. Upaya hukum lanjutan di PTUN masih dilakukan oleh kuasa hukum Bali Nine, diketuai Todung Mulya Lubis.

Atas dasar itu, Bishop optimis Andrew dan Myuran tidak bisa dieksekusi sebelum semua pendampingan hukum selesai.

"Kami terus meminta Pemerintah Indonesia, lebih tepatnya kami memohon kepada Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan," kata menlu Australia. (merdeka)

3 komentar:

  1. australia paling tepat nya di luncur rin rudal balistik. benua bila masih protes ke bijakan hukum indotnesia

    BalasHapus
  2. Hukum tidak bisa di barter

    BalasHapus
  3. Nkri harga mati negara lain jangan menghalangi

    BalasHapus

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters