Pemerintah harus mengambil langkah tegas menghentikan penggunaan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), karena bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata seorang pengamat hukum.
"Bagi saya tidak perlu ada perpanjangan waktu mengenai penggunaan bendera dan lambang GAM, tetapi langsung dihentikan karena bertentangan dengan prinsip NKRI," kata pengamat Hukum dan Adnimistrasi Negara Universitas Nusa Cendana, Johanes Tubahelan di Kupang, Senin
Perpanjangan masa tenang pemberlakuan bendera dan lambang Aceh yang semula akan berakhir 14 Agustus lalu menjadi 15 Oktober 2013, sebagaimana hasil kesepakatan pertemuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur NAD beserta DPR Aceh di Jakarta pada 31 Juli 2013.
Salah satu poit penting yang disepakati dalam pertemuan itu adalah memperpanjang lagi masa pembahasan qanum selama dua bulan terhitung sejak 15 Agustus, tepat pada peringatan perjanjian perdamaian Helsinki yang dilakukan delapan tahun lalu.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh lemah dalam menghadapi tuntutan-tuntutan seperti ini karena justeru memberi ruang bagi terbentuknya negara dalam negara.
"Kasus Timor Timur harus menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas dalam menyikapi kasus-kasus yang mengarah pada perpecahan wilayah NKRI," kata mantan Ketua Ombudsman Wilayah NTB dan NTT itu.
Mengenai isu Qanun NO1/2013, dia mengatakan isi Qanun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Tidak perlu ada pikiran untuk memperbaiki isi Qanun N01/2013 terutama agar bendera dan lambang Aceh tidak mirip dengan lambang GAM, tetapi prinsipnya adalah Qanun tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya. (Antara)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 19 Agustus 2013
Penggunaan Bendera GAM Bertentangan Dengan Prinsip NKRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Daerah Papua kembali bergejolak dengan tewasnya 12 orang di Puncak Jaya. Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan penyeba...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kediaman Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh Swedia untuk Indonesia, Johanna Brismar Skoog, dipadati para pewarta dan undangan pada har...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Perdebatan kiblat dari pembelian alutsista militer selama ini, menarik untuk dicermati. Kalau ditelaah semenjak kejadian embargo oleh USA da...
-
Indonesia siap meluncurkan roket tiga digit atau roket berdaya jangkau 100 km-900 km pada 2013 untuk memperkuat sistem persenjataan negara. ...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar