DPR RI diminta mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI-Polri tentang perbantuan dengan cara memanggil segera Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
Sekedar informasi, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Kamtibmas tersebut, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Imparsial mendesak parlemen mengevaluasi MoU TNI dan Polri tentang perbantuan dengan cara segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Sebab, kata dia, MoU TNI-Polri dalam kerangka penanganan keamanan dalam negeri tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengingat bukan bagian dari tata aturan perundang-undangan.
"Sudah seharusnya dan semestinya pengaturan pelibatan TNI membantu Polri diatur dalam undang-undang perbantuan dengan menjelaskan prinsip-prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta kapan dan dalam situasi apa TNI bisa dilibatkan dalam keamanan dalam negeri,"tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, MoU Polri-TNI ini justru memberikan cek kosong bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dan lebih luas dalam menangani keamanan dalam negeri.
Selain persoalan Inpres dan MoU TNI-Polri, Imparsial juga menyayangkan langkah Pemerintah dan parlemen yang tetap memasukkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ke dalam Prolegnas 2013.
Secara urgensi, RUU Kamnas sejatinya tidak kita butuhkan untuk saat ini mengingat agenda legislasi di reformasi sektor keamanan yang penting untuk dijalankan adalah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer guna memutus rantai impunitas di peradilan militer.
Ghufron menambahkan, secara substansi RUU Kamnas masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi.
Sumber : Sindo
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 01 Februari 2013
Imparsial desak DPR evaluasi MoU Polri-TNI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), d...
-
Eksplorasi antariksa negara-negara maju sudah mencapai Planet Mars dan sedang menjajaki untuk mengeksplorasi asteroid dalam waktu beberapa t...
-
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengadakan kunjungan kerja ke Jerman, Perancis dan Spanyol mulai tanggal 17 sampai dengan 24 ...
-
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dua program nasional di bidang industri pertahanan yaitu program Kapal Selam dan Korvet N...
-
Kementrian Riset dan Teknologi telah selesai melakukan penelitian terkait tapak untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) de...
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen pesawat terbang PT Dirgatara Indonesia (PTDI) mengaku sanggup membangun dan memproduksi mulai pesaw...
-
Satuan Tugas Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-F/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) atau Indobatt (Indonesioan Batallion) merai...
-
Seluruh aktivitas produksi pesawat transpor menengah C295 sedang dalam proses dipindahkan oleh Airbus Military dari Sevilla, Spanyol, ke PT ...
-
Kerjasama keamanan Indonesia dan AS menciptakan terobosan baru. Washington menawarkan Jakarta untuk membeli sejumlah unit helikopter tempur ...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar