DPR RI diminta mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI-Polri tentang perbantuan dengan cara memanggil segera Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
Sekedar informasi, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Kamtibmas tersebut, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Imparsial mendesak parlemen mengevaluasi MoU TNI dan Polri tentang perbantuan dengan cara segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Sebab, kata dia, MoU TNI-Polri dalam kerangka penanganan keamanan dalam negeri tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengingat bukan bagian dari tata aturan perundang-undangan.
"Sudah seharusnya dan semestinya pengaturan pelibatan TNI membantu Polri diatur dalam undang-undang perbantuan dengan menjelaskan prinsip-prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta kapan dan dalam situasi apa TNI bisa dilibatkan dalam keamanan dalam negeri,"tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, MoU Polri-TNI ini justru memberikan cek kosong bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dan lebih luas dalam menangani keamanan dalam negeri.
Selain persoalan Inpres dan MoU TNI-Polri, Imparsial juga menyayangkan langkah Pemerintah dan parlemen yang tetap memasukkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ke dalam Prolegnas 2013.
Secara urgensi, RUU Kamnas sejatinya tidak kita butuhkan untuk saat ini mengingat agenda legislasi di reformasi sektor keamanan yang penting untuk dijalankan adalah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer guna memutus rantai impunitas di peradilan militer.
Ghufron menambahkan, secara substansi RUU Kamnas masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi.
Sumber : Sindo
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 01 Februari 2013
Imparsial desak DPR evaluasi MoU Polri-TNI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Banyak orang yang menunggu kapan pesawat R-80 yang merupakan pengembangan dari pesawat N250 buatan Bacharudin Jusuf Habibie, atau yang lebih...
-
Ketika Indonesia mulai serius membangun armada pesawat tempur Sukhoi, datanglah godaan dari Amerika Serikat yang menawarkan pesawat tempur ...
-
Rencana Amerika Serikat (AS) menggeser 60 persen kekuatan militernya ke kawasan Asia Pasifik hingga tahun 2020 mendatang, membawa implikasi ...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
(Disampaikan dalam Roundtable Discussion yang diselenggarakan oleh Global Future Institute, bertema: Indonesia, Rusia dan G-20, Kamis 25 Apr...
-
Keterlibatan Indonesia dalam pembuatan pesawat tempur KFX/IFX dengan Korea Selatan, menjadi sebuah lompatan bersejarah bagi Indonesia. Hal ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar