Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membuka kemungkinan prajurit TNI ikut berpolitik dalam waktu 10 tahun ke depan. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari tidak sepakat. Menurutnya TNI tetap harus profesional.
"Lebih baik itu tentara jadi tentara profesional saja agar menjaga kedaulatan negara ini menjadi lebih baik, Saya rasa tidak perlu dan tidak boleh berpolitik praktis, harus profesional," kata Kharis saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (6/10/2016) malam.
Kharis menambahkan, para prajurit TNI harus bersikap netral dalam setiap pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika memang di antara mereka ada yang mau berpolitik praktis, maka yang bersangkutan harus mundur dari institusi TNI.
"Nanti kalau mereka berpolitik siapa yang mengamankan negara? Kalaupun ada yang beredar ini tentara boleh menjadi calon kepala daerah tetap harus mundur, ini sesuai semangat reformasi," ungkapnya.
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label Parlemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parlemen. Tampilkan semua postingan
Jumat, 07 Oktober 2016
Senin, 18 Juli 2016
DPR : Operasi Penyelamatan Sandera WNI Harusnya Segera Dilakukan
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pernah menyebut militer Indonesia sudah diberikan izin untuk masuk ke wilayah Filipina terkait penyanderaan 10 WNI, usai bertemu dengan Kementerian Pertahanan Filipina beberapa waktu lalu.
Namun Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengklarifikasi bahwa opsi militer dikesampingkan. Menanggapi itu, Komisi I DPR menilai upaya pembebasan sandera semestinya dimungkinkan mesti dari negara lain.
"Kami di Komisi I DPR mendukung penuh upaya melakukan operasi pembebasan apapun itu bentuknya. Ini harus dilakukan segera dan tidak lagi bisa menunggu. Penyelamatan nyawa para sandera harus diutamakan diatas kepentingan politik apapun," ucap anggota komisi I DPR Charles Honoris dalam pesan singkat, Minggu (17/7/2016).
Namun Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengklarifikasi bahwa opsi militer dikesampingkan. Menanggapi itu, Komisi I DPR menilai upaya pembebasan sandera semestinya dimungkinkan mesti dari negara lain.
"Kami di Komisi I DPR mendukung penuh upaya melakukan operasi pembebasan apapun itu bentuknya. Ini harus dilakukan segera dan tidak lagi bisa menunggu. Penyelamatan nyawa para sandera harus diutamakan diatas kepentingan politik apapun," ucap anggota komisi I DPR Charles Honoris dalam pesan singkat, Minggu (17/7/2016).
Label:
Kedaulatan Bangsa,
Parlemen,
Perbatasan NKRI
Senin, 27 Juni 2016
Pesawat Malaysia Terobos Natuna, DPR RI Ingin Alutsista TNI diperkuat
Pemerintah Indonesia dinilai tidak perlu mengeluarkan nota protes terhadap Malaysia atas melintasnya pesawat Hercules C-130 milik Malaysia di atas Kepulauan Natuna, Sabtu 25 Juni 2016.
Langkah TNI Angkatan Udara (AU) mencegat pesawat milik Malaysia ketika melintasi Kepulauan Natuna dianggap sudah cukup.
"Jangan lupa kalau perintah tembak itu identik dengan pernyataan perang. Jadi, jangan kita terlalu," ujar anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Langkah TNI Angkatan Udara (AU) mencegat pesawat milik Malaysia ketika melintasi Kepulauan Natuna dianggap sudah cukup.
"Jangan lupa kalau perintah tembak itu identik dengan pernyataan perang. Jadi, jangan kita terlalu," ujar anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Label:
Internasional,
Isu Politik,
Kedaulatan Bangsa,
Parlemen
Sabtu, 25 Juni 2016
Pemeritah Gelontorkan Anggaran Tambahan Rp 6,599 Triliun Untuk Penambahan Alutsista TNI
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati dana hasil optimalisasi kenaikan target penerimaan negara sebesar Rp18,040 triliun dialokasikan kepada 20 Kementerian/Lembaga (K/L). Kesepakatan ini merupakan lanjutan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, hingga saat ini dana hasil optimalisasi tersebut baru teralokasi sebesar Rp18,025 triliun kepada 20 K/L. Sedangkan sisa sebesar Rp15,4 miliar belum teralokasikan.
Askolani mengungkapkan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan porsi dana hasil optimalisasi terbesar yakni Rp6,599 triliun. Posisi kedua didapuk oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp5,650 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, hingga saat ini dana hasil optimalisasi tersebut baru teralokasi sebesar Rp18,025 triliun kepada 20 K/L. Sedangkan sisa sebesar Rp15,4 miliar belum teralokasikan.
Askolani mengungkapkan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan porsi dana hasil optimalisasi terbesar yakni Rp6,599 triliun. Posisi kedua didapuk oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp5,650 triliun.
Selasa, 21 Juni 2016
Ketua Kompolnas : Komjen Tito Perwira yang Profesional
Ketua Kompolnas Luhut Pandjaitan memaparkan rekam jejak Komjen Tito Karnavian yang sudah diajukan sebagai calon Kapolri. Luhut menyebut Tito sebagai sosok yang profesional.
"Komjen Tito ini perwira yang profesional. Dalam beberapa pertemuan, saya saat di luar negeri jadi pembicara, saya minta Tito berkomentar, bicara. Dalam tanya jawab, dia memberikan jawaban. Sangat baik dan diapresiasi counterpart," papar Luhut saat rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Kompolnas juga menjaring suara dari masyarakat. Hasilnya, nama Tito yang kemudian diajukan untuk menjadi pucuk pimpinan Polri.
"Komjen Tito ini perwira yang profesional. Dalam beberapa pertemuan, saya saat di luar negeri jadi pembicara, saya minta Tito berkomentar, bicara. Dalam tanya jawab, dia memberikan jawaban. Sangat baik dan diapresiasi counterpart," papar Luhut saat rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Kompolnas juga menjaring suara dari masyarakat. Hasilnya, nama Tito yang kemudian diajukan untuk menjadi pucuk pimpinan Polri.
Label:
Parlemen,
POLRI,
Prestasi Militer
Rabu, 25 Mei 2016
DPR Berencana Bentuk Dewan Pengawas Densus 88
DPR RI merencanakan akan membentuk Dewan Pengawas bagi operasi-operasi pemberantasan aksi-aksi teror. Apa tanggapan Polri soal itu?
"Tidak masalah, kan maksudnya pengawasan jadi sah-sah saja karena ini wajar di era transparasi ini ada yang mengawasi dan melaksanakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
DPR mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas itu melalui Pansus revisi UU Terorisme. Dewan setara Komisi Kejaksaan itu untuk mengawasi transparasi program dan juga audit keuangan.
"Mungkin dibutuhkan dewan pengawas yang kemudian langsung bisa mengawasi transparansi kinerja, audit keuangan yang digunakan dalam operasi-operasi pemberantasan tindak pidana teroris," ungkap Ketua Pansus revisi UU Terorisme M Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Tidak masalah, kan maksudnya pengawasan jadi sah-sah saja karena ini wajar di era transparasi ini ada yang mengawasi dan melaksanakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
DPR mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas itu melalui Pansus revisi UU Terorisme. Dewan setara Komisi Kejaksaan itu untuk mengawasi transparasi program dan juga audit keuangan.
"Mungkin dibutuhkan dewan pengawas yang kemudian langsung bisa mengawasi transparansi kinerja, audit keuangan yang digunakan dalam operasi-operasi pemberantasan tindak pidana teroris," ungkap Ketua Pansus revisi UU Terorisme M Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Rabu, 20 April 2016
Masih ada penyanderaan, MEA Tidak Akan Efektif
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tidak akan efektif jika kondisi keamanan kawasan ini tidak dijaga, terutama masih ada aksi penyanderaan.
"Kita berada pada era MEA, yang tidak akan efektif jika kondisi keamanannya tidak dijaga," katanya, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Yang dia maksud adalah penyanderaan 10 WNI oleh milisi Abu Sayyaf dan empat WNI oleh kelompok yang belum diketahui, di Filipina Selatan. Penyanderaan WNI ini jadi tantangan bagi negara-negara ASEAN.
"Ini harusnya menjadikan ASEAN untuk fokus menghadirkan kerja sama keamanan di antara negara-negara itu untuk menyelamatkan kawasan dari merebaknya perompak-perompak karena dalam Traktat Keamanan ASEAN juga sudah ada," katanya.
"Kita berada pada era MEA, yang tidak akan efektif jika kondisi keamanannya tidak dijaga," katanya, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Yang dia maksud adalah penyanderaan 10 WNI oleh milisi Abu Sayyaf dan empat WNI oleh kelompok yang belum diketahui, di Filipina Selatan. Penyanderaan WNI ini jadi tantangan bagi negara-negara ASEAN.
"Ini harusnya menjadikan ASEAN untuk fokus menghadirkan kerja sama keamanan di antara negara-negara itu untuk menyelamatkan kawasan dari merebaknya perompak-perompak karena dalam Traktat Keamanan ASEAN juga sudah ada," katanya.
Label:
Internasional,
Isu Politik,
Isu Terorisme,
Parlemen
Rabu, 13 April 2016
Parlemen : Revisi UU Terorisme Buka Ruang Pelanggaran HAM
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Terorisme membuka celah pelanggaran HAM yang lebih luas, terutama dengan terungkapnya kasus kematian terduga teroris, Siyono. Hal itu tampak dari penjelasan pemerintah dan beberapa pasal dalam draf RUU Terorisme yang masuk ke DPR.
"Dalam penjelasan pemerintah dan draf RUU tersebut memang ada pasal perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan. Di mana penangkapan dicantumkan sampai waktu 30 hari dan penahanan beserta perpanjangannya bisa sampai enam bulan," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 13 April 2016.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melihat bahwa dengan penambahan kewenangan tersebut maka potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap mereka yang diduga terimplikasi terorisme juga menjadi lebih besar.
"Dalam penjelasan pemerintah dan draf RUU tersebut memang ada pasal perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan. Di mana penangkapan dicantumkan sampai waktu 30 hari dan penahanan beserta perpanjangannya bisa sampai enam bulan," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 13 April 2016.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melihat bahwa dengan penambahan kewenangan tersebut maka potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap mereka yang diduga terimplikasi terorisme juga menjadi lebih besar.
Label:
Isu Politik,
Isu Terorisme,
Parlemen,
POLRI
Selasa, 12 April 2016
Parlemen : Kasus Siyono Jadi Acuan Pembahasan Revisi UU Terorisme
Panitia khusus (Pansus) DPR untuk revisi UU Terorisme segera bekerja. Kasus kematian Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah, yang wafat saat ditangkap Densus 88 akan dijadikan acuan.
"Siyono akan jadi salah satu evaluasi kita dalam aparat melakukan tindakan-tindakan terhadap yang disangka teroris. Kasus Siyono ini salah satu yang menjadi bahan evaluasi pada saat membahas RUU Terorisme," kata anggota Pansus Revisi UU Terorisme Martin Hutabarat kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).
Martin mengatakan ada tiga hal yang menjadi tolak ukur revisi UU Terorisme. Pertama, revisi ini harus bisa meningkatkan rasa keamanan bagi Negara dan seluruh warga masyarakat.
"Kedua, revisi ini harus jadi bagian dari sistem hukum yang sedang kita bangun, khususnya melalui KUHP dan KUHAP. Jangan sampai terlepas dari sistem itu," ujar politikus senior Gerindra ini.
"Siyono akan jadi salah satu evaluasi kita dalam aparat melakukan tindakan-tindakan terhadap yang disangka teroris. Kasus Siyono ini salah satu yang menjadi bahan evaluasi pada saat membahas RUU Terorisme," kata anggota Pansus Revisi UU Terorisme Martin Hutabarat kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).
Martin mengatakan ada tiga hal yang menjadi tolak ukur revisi UU Terorisme. Pertama, revisi ini harus bisa meningkatkan rasa keamanan bagi Negara dan seluruh warga masyarakat.
"Kedua, revisi ini harus jadi bagian dari sistem hukum yang sedang kita bangun, khususnya melalui KUHP dan KUHAP. Jangan sampai terlepas dari sistem itu," ujar politikus senior Gerindra ini.
Jumat, 22 Januari 2016
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk segera menyiapkan atau mematangkan draf revisi dan selanjutnya dimasukkan ke DPR untuk dibahas.
Yasonna mengatakan, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Draft-nya ada sama Pak menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna mengatakan, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Draft-nya ada sama Pak menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Kamis, 21 Januari 2016
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Merevisi UU Terorisme
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dewan dan pemerintah sepakat memasukkan revisi Undang-Undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 karena sifatnya mendesak.
"Sudah masuk (Prolegnas 2016) atas usulan pemerintah dilakukan perubahan," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR sepakat memasukkan revisi undang-undang itu dalam Prolegnas 2015 saat rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu (20/1) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat.
"Sudah masuk (Prolegnas 2016) atas usulan pemerintah dilakukan perubahan," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR sepakat memasukkan revisi undang-undang itu dalam Prolegnas 2015 saat rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu (20/1) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat.
Label:
Isu Terorisme,
Kedaulatan Bangsa,
Parlemen
Selasa, 19 Januari 2016
Pemerintah Akan Percepat Revisi Undang-Undang Terorisme
Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai langkah pencegahan aksi teror.
"Kita sudah bicara dengan Presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu kan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin.
Luhut mengatakan revisi undang-undang terorisme utamanya meliputi aturan mengenai kewenangan untuk menangkap terduga pelaku teror sebab selama kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap terduga teroris karena belum memiliki cukup bukti.
"Kita sudah bicara dengan Presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu kan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin.
Luhut mengatakan revisi undang-undang terorisme utamanya meliputi aturan mengenai kewenangan untuk menangkap terduga pelaku teror sebab selama kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap terduga teroris karena belum memiliki cukup bukti.
Sabtu, 16 Januari 2016
Kapolri Berharap UU Terorisme Segera Direvisi
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya juga menginginkan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi dimaksudkan agar regulasi yang mengatur upaya preventif dan penindakan aksi teror bisa maksimal.
"Kita bisa melakukan deteksi (jaringan terorisme), tapi kita tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada tindak pidana yang dilakukan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016).
"Itu kelemahan daripada regulasi kita. Jadi kalau misalnya ada orang pulang dari Suriah yang jelas-jelas tergabung dengan ISIS, kita tidak bisa membuktikan pidananya," lanjutnya.
"Kita bisa melakukan deteksi (jaringan terorisme), tapi kita tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada tindak pidana yang dilakukan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016).
"Itu kelemahan daripada regulasi kita. Jadi kalau misalnya ada orang pulang dari Suriah yang jelas-jelas tergabung dengan ISIS, kita tidak bisa membuktikan pidananya," lanjutnya.
Selasa, 03 November 2015
Kementerian Pertahanan Mendapatkan Anggaran Rp 99,5 triliun Untuk Tahun 2016
DPR RI dalam sidang paripurnanya telah menetapkan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 menjadi Undang-undang. Dengan begitu per 1 Januari 2016, pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat menggunakan postur anggaran baru itu.
Dalam APBN 2016, total belanja negara mencapai Rp 2.095,7 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp 784,1 triliun, dan belanja non K/L Rp 541,4 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, posisi anggaran paling banyak akan dialokasikan untuk belanja infrastruktur.
"Di dalam sidang kabinet barusan, Presiden memberikan arahan bahwa setiap K/L, terutama yang mempunyai belanja modal dalam bentuk belanja infrastruktur, sudah harus segera menyelenggarakan lelang mulai hari ini," papar Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dalam APBN 2016, total belanja negara mencapai Rp 2.095,7 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp 784,1 triliun, dan belanja non K/L Rp 541,4 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, posisi anggaran paling banyak akan dialokasikan untuk belanja infrastruktur.
"Di dalam sidang kabinet barusan, Presiden memberikan arahan bahwa setiap K/L, terutama yang mempunyai belanja modal dalam bentuk belanja infrastruktur, sudah harus segera menyelenggarakan lelang mulai hari ini," papar Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Selasa, 13 Oktober 2015
Banyak Potensi Ancaman, Komisi I DPR Dukung Bela Negara
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengapresiasi ide bela negara yang dicetuskan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya, ide tersebut relevan dengan kondisi Indonesia yang mendapatkan banyak ancaman dari dalam dan luar negeri.
"Semangatnya baik dan ada relevansi dengan kondisi sekarang di mana ancaman tradisional maupun non tradisional sudah sering mengemuka seperti fenomena WNI direkrut jaringan teroris, infiltrasi budaya asing, dan kasus-kasus di perbatasan," kata Hanafi kepada CNN Indonesia, Senin (12/10).
Meskipun begitu, Hanafi menilai, bela negara tidak harus berhubungan dengan pertahanan dan keamanan. Tetapi, bisa juga digunakan untuk keperluan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat layaknya program "Peace Corps" di Amerika Serikat.
Anak dari Amien Rais tersebut menjelaskan, kurikulum bela negara bisa dibagi menjadi dua cakupan yaitu umum dan khusus.
"Semangatnya baik dan ada relevansi dengan kondisi sekarang di mana ancaman tradisional maupun non tradisional sudah sering mengemuka seperti fenomena WNI direkrut jaringan teroris, infiltrasi budaya asing, dan kasus-kasus di perbatasan," kata Hanafi kepada CNN Indonesia, Senin (12/10).
Meskipun begitu, Hanafi menilai, bela negara tidak harus berhubungan dengan pertahanan dan keamanan. Tetapi, bisa juga digunakan untuk keperluan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat layaknya program "Peace Corps" di Amerika Serikat.
Anak dari Amien Rais tersebut menjelaskan, kurikulum bela negara bisa dibagi menjadi dua cakupan yaitu umum dan khusus.
Label:
Isu Politik,
Nasionalisme,
Parlemen,
Patriotisme
Sabtu, 10 Oktober 2015
Terima Bantuan Asing, DPR Nilai Pemerintah Gagal Tanggulangi Asap
Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah Indonesia yang pada akhirnya menerima bantuan dari Singapura dan Malaysia untuk mengatasi kabut asap menunjukkan kelemahan Indonesia dalam mengurus persoalan tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti implikasi diplomatiknya dari bantuan asing itu. “Penerimaan bantuan itu justru memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa memadamkan kebakaran lahan dan hutan sendirian,” ujar Saleh kepada CNN Indonesia, Sabtu (10/10).
Saleh, yang komisinya antara lain bermitra kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan baru tahun ini pemerintah mau menerima bantuan asing. “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BNPB belum pernah menerima bantuan dari negara lain untuk masalah asap ini,” katanya.
![]() |
| Pesawat Bombardir CL415 Water Boombing milik Tentara Udara Diraja Malaysia saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II, Palembang, Sumsel, Jumat petang (9/10). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti implikasi diplomatiknya dari bantuan asing itu. “Penerimaan bantuan itu justru memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa memadamkan kebakaran lahan dan hutan sendirian,” ujar Saleh kepada CNN Indonesia, Sabtu (10/10).
Saleh, yang komisinya antara lain bermitra kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan baru tahun ini pemerintah mau menerima bantuan asing. “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BNPB belum pernah menerima bantuan dari negara lain untuk masalah asap ini,” katanya.
Selasa, 29 September 2015
Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum MEF
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum Rencana Strategis ‘Minimun Essential Forces’ (MEF) tahap II yang dilaksanakan tahun 2015-2019, mengingat sampai saat ini belum bisa diterapkan.
“Belum bisa diterapkan (sebelum ada payung hukum). Kalau mau belanja, belum ada rujukannya,” kata Sukamta di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut dia, selama ini Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk segera membuat payung hukum, misalnya dengan membuat Keputusan Presiden.
Payung hukum dirasa penting meskipun untuk sementaran masih bisa menggunakan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk membuat payung hukum MEF tahap II, meskipun sementara masih bisa menggunakan RPJMN,” ujarnya.
“Belum bisa diterapkan (sebelum ada payung hukum). Kalau mau belanja, belum ada rujukannya,” kata Sukamta di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut dia, selama ini Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk segera membuat payung hukum, misalnya dengan membuat Keputusan Presiden.
Payung hukum dirasa penting meskipun untuk sementaran masih bisa menggunakan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk membuat payung hukum MEF tahap II, meskipun sementara masih bisa menggunakan RPJMN,” ujarnya.
Label:
Isu Politik,
Kekuatan Militer,
Parlemen
Sabtu, 26 September 2015
Penambahan Anggaran Kemhan Belum Cukup Untuk Penuhi Kekuatan Minimun TNI
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai penambahan anggaran Kementerian Pertahanan/TNI senilai Rp37 triliun pada 2016, masih jauh dari kebutuhan institusi itu untuk memenuhi Minimun Essential Forces (kekuatan minimun).
"Berbagai faktor membutuhkan anggaran yang cukup, kenaikan Rp37 triliun masih jauh dari kebutuhan memenuhi MEF," katanya di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan saat ini ada perubahan lingkungan strategis regional dan kawasan, misalnya di wilayah Laut China Selatan. Menurut dia, intensitas dan eskalasi di wilayah itu membuat negara-negara yang terlibat, menganggarkan belanja alat utama sistem senjata (Alutsista) cukup besar.
"Misalnya Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Tiongkok, yang akhirnya juga mendorong Jepang nengubah doktrin keamanan dan bela diri," ujarnya.
"Berbagai faktor membutuhkan anggaran yang cukup, kenaikan Rp37 triliun masih jauh dari kebutuhan memenuhi MEF," katanya di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan saat ini ada perubahan lingkungan strategis regional dan kawasan, misalnya di wilayah Laut China Selatan. Menurut dia, intensitas dan eskalasi di wilayah itu membuat negara-negara yang terlibat, menganggarkan belanja alat utama sistem senjata (Alutsista) cukup besar.
"Misalnya Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Tiongkok, yang akhirnya juga mendorong Jepang nengubah doktrin keamanan dan bela diri," ujarnya.
Label:
Isu Politik,
Kekuatan Militer,
Parlemen,
Produk Nasional
Komisi I DPR RI Setujui Penambahan Anggaran Kementrian Pertahanan
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menegaskan Komisi I setuju penambahan anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2016 senilai Rp37 triliun.
"Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung (penambahan anggaran Kemhan dan TNI tahun 2016 senilai Rp37 triliun," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, setelah Komisi I DPR menyetujui maka akan diajukan ke Badan Anggaran DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut dia, dana tambahan itu akan digunakan untuk kebutuhan kesejahteraan pegawai dan pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).
"Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung (penambahan anggaran Kemhan dan TNI tahun 2016 senilai Rp37 triliun," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, setelah Komisi I DPR menyetujui maka akan diajukan ke Badan Anggaran DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut dia, dana tambahan itu akan digunakan untuk kebutuhan kesejahteraan pegawai dan pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).
Kamis, 02 Juli 2015
10 Fraksi setujui Gatot sebagai Panglima TNI
Sebanyak 10 Fraksi di Komisi I DPR RI setuju mengangkat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI dan juga menyetujui pemberhentian Jenderal Moeldoko dari jabatan Panglima TNI.
"Jadi 10 fraksi di Komisi I sepakat setuju pencalonan Gatot sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dalam Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, Fraksi Partai Hanura menyetujui tanpa catatan, Fraksi Partai Nasdem menyetujui dengan catatan meminta komitmen Panglima untuk memprioritaskan industri dalam negeri.
Menurut dia Fraksi PPP menyatakan setuju dan meminta secara khusus komitmen Gatot untuk bertanggung jawab, bukan hanya berani, tegas, dan ikhlas.
"Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra, setuju tanpa catatan," ujarnya.
"Jadi 10 fraksi di Komisi I sepakat setuju pencalonan Gatot sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dalam Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, Fraksi Partai Hanura menyetujui tanpa catatan, Fraksi Partai Nasdem menyetujui dengan catatan meminta komitmen Panglima untuk memprioritaskan industri dalam negeri.
Menurut dia Fraksi PPP menyatakan setuju dan meminta secara khusus komitmen Gatot untuk bertanggung jawab, bukan hanya berani, tegas, dan ikhlas.
"Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra, setuju tanpa catatan," ujarnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Berita Populer
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Serangan ke Lapas Cebongan menambah catatan hitam Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Sebelumnya pada tahun 1998, Kopassus juga disoro...
-
Penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta menggunakan senapan serbu AK-47. Diketahui anggota Kopassus ini baru saja berlatih di Gunung ...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kejujuran 11 prajurit Kopassus mengakui kesalahan, menembak empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Yogyakarta, mendat...
-
10 Pesawat angkut Hercules type H 16 Pesawat tempur coin Super Tucano ( 4 sudah datang) 16 Pesawat latih Grob G120TP 6 Pesawat lati...
-
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berang dituding komisioner Komnas HAM tidak pernah bekerja dan terkesan hanya tidur dalam mengatasi ko...
-
Modernisasi militer terus diupayakan oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, dua unit pesawat tempur jenis Sukhoi Generasi 4,5 akan tiba di Tan...




















