Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Terorisme membuka celah pelanggaran HAM yang lebih luas, terutama dengan terungkapnya kasus kematian terduga teroris, Siyono. Hal itu tampak dari penjelasan pemerintah dan beberapa pasal dalam draf RUU Terorisme yang masuk ke DPR.
"Dalam penjelasan pemerintah dan draf RUU tersebut memang ada pasal perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan. Di mana penangkapan dicantumkan sampai waktu 30 hari dan penahanan beserta perpanjangannya bisa sampai enam bulan," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 13 April 2016.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melihat bahwa dengan penambahan kewenangan tersebut maka potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap mereka yang diduga terimplikasi terorisme juga menjadi lebih besar.
"Karena itu kalau pun penambahan kewenangan diberikan, maka UU yang baru juga perlu memastikan bahwa ada mekanisme pengawasan terhadap cara kerja aparat penegak hukum, khususnya Densus 88," ujar Arsul.
Arsul mengungkapkan dirinya kebetulan mengamati perubahan-perubahan rezim hukum yang mengatur terorisme di Inggris.
"Satu tahun lalu di sana diundangkan Counter Terrrorism and Security Act 2015 yang memperluas kewenangan arrest and detention (penangkapan dan penahanan)," ungkapnya.
Menurutnya, Indonesia harus belajar dari Inggris. Di sana, perluasan kewenangan diikuti dengan adanya independent reviewer yang menilai dan mencatat semua tugas dan fungsi penegakan hukum terkait dengan terorisme. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 13 April 2016
Parlemen : Revisi UU Terorisme Buka Ruang Pelanggaran HAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Ribuan senjata serbu SS2 V5C pesanan Kopassus sedang diproduksi oleh PT Pindad. Untuk tahap awal, Kopassus akan mendapatkan 1000 pucuk SS2...
-
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo, Selasa (11/11), memimpin The 10th Indonesia – Russia Commission Meet...
-
"Bangkitnya Teknologi Nuklir Indonesia" Tahun ini di bawah Dirut baru Dr.Ir.Yudiutomo Imardjoko, BatanTek tidak hanya bisa ...
-
Dua perusahaan plat merah, PT Dahana (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) bersinergi dalam penyediaan barang dan jasa di sektor bahan peleda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar