Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk segera menyiapkan atau mematangkan draf revisi dan selanjutnya dimasukkan ke DPR untuk dibahas.
Yasonna mengatakan, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Draft-nya ada sama Pak menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna menjelaskan, ada beberapa usulan yang masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja.
"Jadi sekarang kita mudahkan saja, tapi itu kan masih dalam draf. Jadi artinya membuat speed, kalau ketua pengadilan kan satu, kalau ada hakim kan ya mana hakim yang bisa dapat, bisa lebih cepet. Jadi kemudahan-kemudahan seperti itu yang kita lakukan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Yasonna, point usulan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme.
"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam UU terorisme itu lebih pada sifatnya penindakan ya yang tidak bisa kita mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas. Masa penahanan juga kita perluas waktunya kemudian termasuk di dalamnya ada beberapa unsur," terang Yasonna. (Merdeka)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 22 Januari 2016
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
Kapal berteknologi tercanggih TNI AL saat ini, KRI Klewang-625, terbakar di dermaga Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga berita i...
-
Kejujuran 11 prajurit Kopassus mengakui kesalahan, menembak empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Yogyakarta, mendat...
-
Kementerian Pertahanan saat ini menunggu kedatangan perangkat alat sadap yang dibeli dari pabrikan peralatan mata-mata kondang asal Inggris,...
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
Perusahaan tekstil dan garmen, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah sudah tersohor di seluruh dunia karena kualitas kain d...
-
PT Pindad (Persero) telah mampu memproduksi produk militer kelas dunia. Mengadopsi teknologi dan ilmu dari Eropa dan NATO (North Atlantic T...
-
Bahwa partisipasi prajurit Kopassus dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB merupakan kesempatan yang sangat berharga dan sekaligus tantangan...
-
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul mengatakan jajaran Kodam XVII Cenderawasih dan Polda Papua...
Termasuk para koruptor, wajib diberlakukan seperti para teroris, karena koruptor juga berdampak sangat buruk terhadap keberlangsungan suatu bangsa. Bangsa yang di huni oleh para pemimpin dan pejabat korupt, maka tidak akan punya jati diri dan martabat bangsa, karena bagi mereka harta dan jabatan adalah segalanya tentu saja akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan semua itu, meski harus menjual negara sekalipun.......
BalasHapus