Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk segera menyiapkan atau mematangkan draf revisi dan selanjutnya dimasukkan ke DPR untuk dibahas.
Yasonna mengatakan, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Draft-nya ada sama Pak menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna menjelaskan, ada beberapa usulan yang masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja.
"Jadi sekarang kita mudahkan saja, tapi itu kan masih dalam draf. Jadi artinya membuat speed, kalau ketua pengadilan kan satu, kalau ada hakim kan ya mana hakim yang bisa dapat, bisa lebih cepet. Jadi kemudahan-kemudahan seperti itu yang kita lakukan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Yasonna, point usulan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme.
"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam UU terorisme itu lebih pada sifatnya penindakan ya yang tidak bisa kita mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas. Masa penahanan juga kita perluas waktunya kemudian termasuk di dalamnya ada beberapa unsur," terang Yasonna. (Merdeka)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Jumat, 22 Januari 2016
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
(Disampaikan dalam Roundtable Discussion yang diselenggarakan oleh Global Future Institute, bertema: Indonesia, Rusia dan G-20, Kamis 25 Apr...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
Pembangunan pesawat tempur generasi baru berkemampuan siluman KFX/IFX merupakan projek prestisius dalam bidang militer antara Korea Selatan ...
-
Puncak Everest di Pegunungan Himalaya, dengan ketinggian 8.848 meter, merupakan impian bagi setiap pendaki gunung di dunia untuk bisa mencap...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
-
PT Dirgantara Indonesia sedang mempertimbangkan pengembangan pesawat angkut taktis CN235 menjadi varian komersial angkut penumpang. Perusaha...
-
Situasi politik di Provinsi Aceh meningkat usai bendera GAM disahkan jadi bendera Aceh. Di Banda Aceh, sekitar seribu orang mengarak bende...
Termasuk para koruptor, wajib diberlakukan seperti para teroris, karena koruptor juga berdampak sangat buruk terhadap keberlangsungan suatu bangsa. Bangsa yang di huni oleh para pemimpin dan pejabat korupt, maka tidak akan punya jati diri dan martabat bangsa, karena bagi mereka harta dan jabatan adalah segalanya tentu saja akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan semua itu, meski harus menjual negara sekalipun.......
BalasHapus